KPK Gandeng PPATK Lacak 'Uang Haram' Ratu Atut
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggandeng Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan
Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggandeng Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menelusuri transaksi Gubernur Banten, Ratu Atut Chosiyah.
Menurut Juru bicara KPK, Johan Budi, hal itu dilakukan guna melacak aset-aset Ratu Atut yang diduga berasal dari korupsi pengadaan Alat Kesehatan Banten.
"KPK sedang melakukan aset tracing. KPK sudah mengirimkaan surat ke PPATK untuk menelusuri transaksi mencurigakan RAC dan TCW terkait Alkes Banten," kata Johan di kantornya, Jakarta, Rabu (8/1/2014).
Selain ditetapkan sebagai tersangka korupsi Alkes Banten, KPK juga menetapkan Ratu Atut Chosiyah dan adiknya, Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan terkait kasus dugaan suap sengketa Pemilihan Kepala Daerah di Lebak, Banten,
Sebelumnya, Juru Bicara KPK, Johan Budi mengatakan anggaran proyek Alkes Banten tahun 2012, Rp 9.313.685.000.
Atut diduga telah mengatur pemenangan tender dan menerima fee dari perusahaan pemenang tender Alkes Banten. Sementara adiknua Wawan selaku pemilik PT. Bali Pasific Pragama, perusahaan pemenang tender proyek Alkes, diduga melakukan penggelembungan anggaran proyek.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.