Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Gandeng PPATK Lacak 'Uang Haram' Ratu Atut

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggandeng Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan

Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Hendra Gunawan
zoom-in KPK Gandeng PPATK Lacak 'Uang Haram' Ratu Atut
Warta Kota/Adhy Kelana
Gubernur Banten, Ratu Atut Chosiyah usai menjalani pemeriksaan selama enam jam lebih di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), di Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Jumat (20/12/2013). Ratu Atut yang tersandung dugaan suap Pilkada Lebak dan korupsi pengadaan alat kesehatan di Provinsi Banten langsung ditahan di Rumah Tahanan Cabang KPK Pondok Bambu, Jakarta Timur. Penahanan dilakukan KPK agar Atut tidak mempengaruhi saksi-saksi dan dikhawatirkan menghilangkan barang bukti. Warta Kota/Adhy Kelana 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggandeng Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menelusuri transaksi Gubernur Banten, Ratu Atut Chosiyah.

Menurut Juru bicara KPK, Johan Budi, hal itu dilakukan guna melacak aset-aset Ratu Atut yang diduga berasal dari korupsi pengadaan Alat Kesehatan Banten.

"KPK sedang melakukan aset tracing. KPK sudah mengirimkaan surat ke PPATK untuk menelusuri transaksi mencurigakan RAC dan TCW terkait Alkes Banten," kata Johan di kantornya, Jakarta, Rabu (8/1/2014).

Selain ditetapkan sebagai tersangka korupsi Alkes Banten, KPK juga menetapkan Ratu Atut Chosiyah dan adiknya, Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan terkait kasus dugaan suap sengketa Pemilihan Kepala Daerah di Lebak, Banten,

Sebelumnya, Juru Bicara KPK, Johan Budi mengatakan anggaran proyek Alkes Banten tahun 2012, Rp 9.313.685.000.

Atut diduga telah mengatur pemenangan tender dan menerima fee dari perusahaan pemenang tender Alkes Banten. Sementara adiknua Wawan selaku pemilik PT. Bali Pasific Pragama, perusahaan pemenang tender proyek Alkes, diduga melakukan penggelembungan anggaran proyek.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas