Mahfud: MK Lambat Putuskan Judicial Review Effendi Gazali Cs
Pernyataan Mahfud karena terkejut bahwa Koalisi yang dikomandoi Effendi Gazali cs mencabut permohonan judicial review tersebut.
Penulis: Y Gustaman
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUN, JAKARTA - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Mahfud MD, mengaku merasakan kejanggalan di tubuh MK saat ini yang terlambat memutuskan judicial review UU Pilpres No 42 Tahun 2008 yang diajukan Koalisi Masyarakat Sipil.
Pernyataan Mahfud karena terkejut bahwa Koalisi yang dikomandoi Effendi Gazali cs mencabut permohonan judicial review tersebut. Diakuinya, permohonan Effendi cs sudah diputus final dalam Rapat Pemusyawaratan Hakim (RPH), untuk kemudian dibaca dalam sidang terbuka.
"Hakim sudah mengambil keputusan soal kasus itu (dalam RPH, red). Nanti pembacanya, dan yang memimpin, sudah ada keputusan. Sehingga teknisnya diketik, kalimat per kalimat," ujar Mahfud kepada wartawan di Kantor MMD Initiative, Jakarta, Rabu (8/1/2014).
Mahfud merinci, saat dirinya memimpin RPH pada April 2013 dan persidangan selesai Maret 2013. Namun Mahfud tak sampai membacakan putusan karena diganti Ketua MK Akil Mochtar, dan sampai sekarang hampir setahun, sidang putusan tak kunjung dibacakan.
Judicial review Effendi Cs lengkapnya menguji sejumlah pasal dalam UU Pilpres terkait penyelenggaran pemilu dua kali yaitu pemilu legislatif dan pilpres. Mereka menganggap pileg dan pilpres yang dilakukan terpisah itu boros dan berakibat merugikan hak konstitusional pemilih.
Ia menyesalkan, judicial reveiw Effendi cs yang sangat penting, justeru dibiarkan oleh putusan judicial review lainnya yang notabene tidak urgen. Karena judicial review Effendi cs saat itu ditunggu banyak pihak.
"Menurut saya ini (lamanya putusan judicial review Effendi cs, red) sudah politis. MK dibawa dengan pertimbangan politis bukan pertimbangan hukum. Saya membenarkan tindakan Effendi Gazali cs berkirim surat berkali-kali menanyakan itu," sambungnya.
Effendi cs dikabarkan mencabut permohonan judicial reviewnya di MK kemarin. Lantaran MK tak kunjung membacakan putusannya, padahal permohonan judicial reveiw sudah satu tahun lebih mangkrak.
Koalisi beralasan ada dua tujuan pencabutan permohonan ini, pertama agar tidak tercampur dengan kepentingan syahwat berkuasa yang melekat pada tokoh-tokoh pemohon PUU (pengujian undang-undang) pemilu serentak.
"Kami murni untuk kepentingan pemilih, menegakkan sistem presidensial dan menjamin kedaulatan dan kecerdasan pemilih, serta mencegah tidak terulang transaksi politik dan penyanderaan kabinet dari presiden yang terpilih," ujar kuasa hukum Koalisi sebagai pemohon, Wakil Kamal kemarin.
Kedua, lanjut Wakil, Koalisi tidak ingin dicap sebagai "pengacau" persiapan pemilu, walau sudah meminta MK memberikan putusan secepat mungkin guna memberikan kepastian hukum pelaksanaan pemilu.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.