Pemerintah Tengah Rampungkan Implementasi UU Minerba
Pemerintah tengah memfinalkan implementasi Undang-undang (UU) Mineral dan Batubara
Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Pemerintah tengah memfinalkan implementasi Undang-undang (UU) Mineral dan Batubara (Menerba).
"Prirnsipnya, UU minerba itu harus kita jalankan. Karena niat UU itu sangat baik," ungkap Menteri ESDM, Jero Wacik, di kompleks Kantor Presiden, Jakarta, Rabu (8/1/2014).
Apalagi, menurutnya, semua stakeholder juga berpendapat bahwa UU minerba baik. Karena akan menaikkan nilai tambah untuk mineral.
"Jadi tidak diekspor begitu saja mineral mentah," tegasnya.
Memang, imbuh Jero, pemebahasan mengenai implementasi UU Minerba yang akan mulai diberlakukan 12 Januari mendatang ini belum selesai, masih ada waktu sekitar 2 hari. Karena itu, semua kemungkinan terus dipertimbangkan agar sesedikit mungkin resiko yang akan terjadi kedepannya jika UU ini sudah diterapkan.
"Misalnya terjadi PHK, sesedikit mgkin itu minta dipertimbangkan. Kemudian, ujungnya tidak boleh ekspor mineral mentah," ujarnya.
"Jadi nanti muaranya adalah mungkin ada perubahan PP dan permen. Itu kira-kira," tuturnya.
Sebagaimana diberitakan, Menteri ESDM Jero Wacik memastikan penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) untuk mendukung implementasi UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Minerba, akan mengatur ketentuan bagi perusahaan yang telah melakukan hilirisasi.
"Bagi perusahaan yang sudah melakukan pengolahan dan pemurnian akan diatur lebih lanjut dalam PP yang baru," kata Jero di Jakarta, Jumat (27/12).
Ia menjelaskan penerbitan PP tersebut dilakukan sebelum 12 Januari 2014 atau masa berlakunya UU Minerba untuk melarang ekspor bahan mineral mentah, secara efektif.