Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pemerintah Tengah Rampungkan Implementasi UU Minerba

Pemerintah tengah memfinalkan implementasi Undang-undang (UU) Mineral dan Batubara

Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Pemerintah Tengah Rampungkan Implementasi UU Minerba
TRIBUNNEWS.COM/HERUDIN
Menteri ESDM Jero Wacik, saat rapat membahas hasil audit BPK tentang kenaikan harga elpiji 12kg, Jakarta, Senin (6/1/2014). Dari hasil rapat itu, Menteri BUMN, Dahlan Iskan memutuskan per tanggal 7 Januari kenaikan harga elpiji 12 kg turun dari Rp.3.500,00 menjadi Rp. 1.000,00 per kg-nya atau sekitar Rp.12.000,00 per tabungnya. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Pemerintah tengah memfinalkan implementasi Undang-undang (UU) Mineral dan Batubara (Menerba).

"Prirnsipnya, UU minerba itu harus kita jalankan. Karena niat UU itu sangat baik," ungkap Menteri ESDM, Jero Wacik, di kompleks Kantor Presiden, Jakarta, Rabu (8/1/2014).

Apalagi, menurutnya, semua stakeholder juga berpendapat bahwa UU minerba baik. Karena akan menaikkan nilai tambah untuk mineral.

"Jadi tidak diekspor begitu saja mineral mentah," tegasnya.

Memang, imbuh Jero, pemebahasan mengenai implementasi UU Minerba yang akan mulai diberlakukan 12 Januari mendatang ini belum selesai, masih ada waktu sekitar 2 hari. Karena itu, semua kemungkinan terus dipertimbangkan agar sesedikit mungkin resiko yang akan terjadi kedepannya jika UU ini sudah diterapkan.

"Misalnya terjadi PHK, sesedikit mgkin itu minta dipertimbangkan. Kemudian, ujungnya tidak boleh ekspor mineral mentah," ujarnya.

"Jadi nanti muaranya adalah mungkin ada perubahan PP dan permen. Itu kira-kira," tuturnya.

BERITA REKOMENDASI

Sebagaimana diberitakan, Menteri ESDM Jero Wacik memastikan penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) untuk mendukung implementasi UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Minerba, akan mengatur ketentuan bagi perusahaan yang telah melakukan hilirisasi.

"Bagi perusahaan yang sudah melakukan pengolahan dan pemurnian akan diatur lebih lanjut dalam PP yang baru," kata Jero di Jakarta, Jumat (27/12).

Ia menjelaskan penerbitan PP tersebut dilakukan sebelum 12 Januari 2014 atau masa berlakunya UU Minerba untuk melarang ekspor bahan mineral mentah, secara efektif.

Tags:
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas