Machfud Suroso Bersaksi untuk Terdakwa Deddy di Pengadilan Tipikor
Sidang perkara dugaan korupsi Hambalang, dengan terdakwa Deddy Kusdinar kembali digelar Kamis (9/1/2014)
Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Gusti Sawabi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sidang perkara dugaan korupsi proyek pengadaan sarana dan prasarana olahraga di Hambalang, dengan terdakwa Deddy Kusdinar kembali digelar siang nanti, Kamis (9/1/2014). Jaksa penuntut umum KPK akan menghadirkan empat orang saksi.
Empat saksi tersebut yakni Komisaris PT Global Daya Manunggal, Nany M. Ruslie, Direktur PT Global Daya Manunggal sekaligus suami Nany, Herman Prananta, Lerman Simbolon, dan Direktur PT Dutasari Citra Laras, Machfud Suroso.
"Saksi sidang Deddy Kusdinar Nany M. Ruslie, Herman Prananta, Lerman Simbolon, Machfud Suroso," tulis Penasihat Hukum Deddy, Rudi Alfonso, melalui pesan singkatnya, Rabu (8/1/2014).
Dalam berkas dakwaan Deddy, Machfud Suroso adalah orang yang disebut sebagai pengepul uang dari para kontraktor dan sub-kontraktor proyek Hambalang, untuk dibagi-bagi lagi kepada para pejabat di Kementerian Pemuda dan Olahraga serta beberapa politikus di DPR. Fee tersebut dikirim bertahap melalui rekening pribadi Machfud dan rekening perusahaannya.
Machfud diketahui merupakan kerabat istri Anas Urbaningrum, Athiyyah Laila. Athiyyah pernah menjabat Komisaris PT Dutasari Citra Laras saat proyek Hambalang berjalan. Machfud juga disebut sebagai perantara mantan Direktur Operasional PT Adhi Karya, Teuku Bagus Mokhamad Noor, dengan Anas.
Dalam dakwaan Deddy disebutkan, Teuku Bagus pernah mengadu kepada Machfud karena usahanya untuk melobi Deddy serta mantan Sekretaris Menteri Pemuda dan Olahraga, Wafid Muharam, diganggu oleh Muhammad Nazaruddin dan anak buahnya, Mindo Rosalina Manullang alias Rosa. Rosa sempat meminta Adhi Karya mundur dari proyek Hambalang. Sebab, Nazaruddin dan Rosa juga ingin ikut dalam proyek itu dengan menjagokan PT Duta Graha Indah.
Mendengar keluhan itu, Machfud lantas menghubungi Anas. Kemudian, pada acara buka puasa bersama di rumah Anas tahun 2010, Anas meminta Nazaruddin mundur dari proyek Hambalang. Machfud pun menghubungi Teuku Bagus dan menyatakan Anas sudah meminta Nazaruddin mundur dari memperebutkan proyek Hambalang.
Sementara itu, Herman Prananta adalah orang yang meminta pekerjaan sebagai sub-kontraktor dalam proyek Hambalang.
Dia lantas mendekati dan melobi Andi Zulkarnaen Anwar Mallarangeng alias Choel dan staf khusus Menpora, Fakhrudin, supaya bisa ikut menggarap proyek senilai Rp 2,5 triliun itu. Tetapi, Choel dan Fakhrudin meminta imbalan uang jika berhasil mengabulkan harapan Herman.
Choel pun meminta kepada Wafid dan Deddy supaya bisa memasukkan PT Global Daya Manunggal sebagai salah satu sub-kontraktor. Usaha itu berhasil. Sebagai tanda terima kasih, Herman memberikan Rp 2 miliar kepada Choel.
Edwin Firdaus