Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sejumlah Hakim PT Jabar dan PN Bandung Dilaporkan ke KPK

Hakim Setyabudi Tedjocahyono, membeberkan peran sejumlah hakim yang turut terlibat perkaranya.

Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Sejumlah Hakim PT Jabar dan PN Bandung Dilaporkan ke KPK
GANI KURNIAWAN
Hakim Setyabudi Tedjocahyono 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Hakim Setyabudi Tedjocahyono, terpidana kasus dugaan suap penanganan perkara korupsi Bansos Bandung di Pengadilan Tipikor Bandung, membeberkan peran sejumlah hakim yang turut terlibat perkaranya.

Hal itu sebagaimana disampaikan Ketua Bidang Pengawasan Hakim Komisi Yudisial, Erman Suparman di kantor KPK, Jakarta, Kamis (9/1/2014) siang.

Erman datang ke KPK untuk melakukan pertemuan dengan Pimpinan dan Deputi Penindakan KPK. Erman membicarakan soal penegakan etika hakim serta melaporan sejumlah hakim yang diduga terlibat kasus suap perkara Bansos Bandung, seperti dilaporkan Setyabudi ke KY.

"Saya habis berkordinasi dengan Pak Ketua KPK dan Pak Deputi Penindakan karena KY menerima laporan dari terpidana mantan hakim yang dia katakan dia bersedia menjadi Justice Collaborator. Selain itu, ini juga menyangkut masalah tindak pidana yang dilakukan oleh beberapa hakim," kata Erman usai melakukan pertemuan dengan KPK, Jakarta.

Menurut Erman, sedikitnya ada enam orang hakim yang dilaporkan pihaknya ke KPK. dari enam orang itu juga meliputi hakim Pengadilan Tipikor Bandung, Hakim Pengadilan Tinggi Jawa Barat, serta seorang mantan Ketua Pengadilan Tinggi Jawa Barat.

"Yang saya laporkan tadi bersama surat terpidana tadi ada enam orang hakim," kata Erman.

Erman sendiri tak mau merinci siapa saja nama para penegak hukum yang dilaporkankan pihaknya ke KPK. Namun, dia membenarkan, jika mantan Ketua PT Jabar, Sareh Wiyono dan Hakim Pengadilan Tipikor Bandung, Ramlan Comel, masuk ke dalam enam orang hakim yang dilaporkan itu.

BERITA TERKAIT

"(Sareh Wiyono?) termasuk. (Ramlan Comel Cs?) Itu juga termasuk (yang dilaporkan ke KPK)," kata Erman.

KPK sendiri, kata Erman, merespon laporan pihaknya, terkait kasus ini. Namun, KY sadar pelaporan itu tak akan bisa mempengaruhi jalannya proses hukum di KPK.

"Itu kewenangan KPK. Tapi responnya tadi itu baik sekali. Ketua KPK dan Deputi penindakan baik sekali dan sangat responsif untuk segera menindaklanjuti. Karena proses hukum di KPK sendiri pada dasarnya sudah berjalan, ditambah lagi dengan informasi dari kami. Jadi beliau-beliau sangat senang," kata Erman.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas