Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Perubahan Fisik Emas di BRI: Jaksa Lihat Ada Tindak Pidana Perbankan

JPU menyatakan keterangan saksi ahli dari PT Aneka Tambang (Antam) menguatkan kesalahan yang dilakukan karyawan BRI

Penulis: Bahri Kurniawan
Editor: Hasiolan Eko P Gultom

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan keterangan saksi ahli dari PT Aneka Tambang (Antam) menguatkan kesalahan yang dilakukan karyawan Bank Rakyat Indonesia (BRI) terkait pemalsuan 59 Kilogram (Kg) emas milik Ratna Dewi.
    
"Jaksa sementara melihat ahli (saksi dari PT Antam) mendukung pembukian dakwaan," kata Jaksa Diah Ayu saat dikonfirmasi di Jakarta Jumat.

Diah menanggapi keterangan saksi dari Ketua Ahli PT Antam, Tri Hartono dalam persidangan pemalsuan 59 Kg emas milik Ratna Dewi dengan terdakwa mantan Wakil Pimpinan Wilayah BRI Jakarta 2 Arif Rachman.

Diah mengatakan jaksa melihat ada tindakan pidana perbankan yang dilakukan pegawai BRI saat proses pengajuan kredit nasabah. Diah menjelaskan saksi ahli Tri Hartono meyakinkan 59 Kg emas batangan milik Ratna Dewi merupakan produk PT Antam.

"Intinya daftar stok emas yang dijaminkan (Ratna Dewi) saat fidusia dan gadai benar produk Antam," ujar Diah.

Meskipun PT Antam tidak mencatat identitas pembeli, Diah menuturkan terdapat faktur nomor seri emas dan menyediakan jasa manufaktur penjualan logam mulia milik perseorangan atau pedagang.

Seperti diketahui, Tri Hartono menjadi saksi ahli untuk terdakwa mantan Wakil Pimpinan Wilayaah BRI Jakarta 2 Arif Rachman, Kepala Administrasi Kredit BRI Jakarta 2 berinisial Rotua Anastasia dan Junior Account Officer I BRI Wilayah Jakarta 2 berinisial Agus Mardianto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Terdakwa Arif, Rotua dan Agus diduga melanggar prosedur perbankan terkait perubahan fisik 59 Kg logam mulia senilai Rp 32 miliar milik Ratna Dewi yang dijaminkan di Kantor Wilayah BRI Jakarta 2.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas