BPK Lakukan Nota Kesepakatan Akses Data Pemerintah Daerah dan BPD
Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK) melakukan penandatanganan kesepakatan bersama dengan pemerintah daerah
Penulis: Muhammad Zulfikar
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK) melakukan penandatanganan kesepakatan bersama dengan pemerintah daerah dan Bank Pembangunan Daerah (BPD) provinsi Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Bali dan Sulawesi Selatan.
Nota kesepakatan itu berisi tentang akses data transaksi rekening pemerintah provinsi secara on-line pada Bank Pembangunan Daerah (BPD) dalam rangka pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan daerah.
Penandatanganan dilakukan oleh Kepala Perwakilan BPK Provinsi Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Bali dan Sulawesi Selatan dengan para Gubernur dan Direktur Utama BPD wilayah provinsi Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Bali dan Sulawesi Selatan.
Kegiatan ini disaksikan oleh Ketua BPK, Hadi Poernomo, Wakil Ketua BPK, Hasan Bisri, dan para Anggota BPK, dan para pejabat di lingkungan BPK serta Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo, Gubernur Jawa Timur Soekarwo dan Wakil Gubernur Jawa Barat Deddy Mizwar, serta BPD wilayah tersebut.
Hadi Purnomo mengatakan kesepakatan bersama tersebut dimaksudkan untuk memungkinkan BPK mengakses secara on-line seluruh transaksi kas pemerintah provinsi dimaksud yang ada pada BPD.
"Akses on-line transaksi kas Pemerintah Provinsi tersebut pada BPD merupakan salah satu implementasi e-audit BPK pada pemerintah daerah (pemda)," kata Hadi di Tower BPK, Kantor Pusat BPK, Jakarta, Selasa (21/1/2013).
Hadi menjelaskan, dasar pelaksanaan kesepakatan bersama adalah Pasal 10 huruf a dan huruf b Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara dan ketentuan Pasal 9 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan.
Menurutnya, UU tersebut mengatur bahwasanya BPK memiliki kewenangan untuk meminta dokumen yang wajib diberikan setiap orang serta mengakses data dalam rangka pemeriksaan atas pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara
"Selain itu Pasal 6 ayat (2) huruf c, Pasal 10 dan Pasal 31 Undang-Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, mengatur bahwa Gubernur mempunyai tugas untuk menyusun dan menyampaikan laporan keuangan pemerintah daerah untuk dilakukan pemeriksaan oleh BPK," ucapnya.