Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

PDI Perjuangan Tidak Setuju Pileg-Pilpres Serentak

pelaksanaan Pemilu Presiden dan Pemilu Legislatif belum bisa dilangsungkan serempak pada Pemilu 2014, tahun ini.

Penulis: Hasanudin Aco
Editor: Hasiolan Eko P Gultom
zoom-in PDI Perjuangan Tidak Setuju Pileg-Pilpres Serentak
net
Hendrawan Supratikno, Politisi PDI perjuangan 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota DPR RI dari Fraksi PDIP, Hendrawan Supratikno, menegaskan pelaksanaan Pemilu Presiden (Pilpres) dan Pemilu Legislatif (Pileg) belum bisa dilangsungkan serempak pada Pemilu 2014, tahun ini.

"Karena perlu pertimbangan kesiapan KPU, kebutuhan dipetimbangkan, artinya jika itu dilakukan 2019, artinya para Caleg ini tidak dirongrong lagi. Sebab MK mengatakan kalau dilakukan serempak Juli ini," kata Hendrawan di gedung DPR Jakarta, Selasa (21/1/2013).

Menurut dia, lebih bijaksana jika Pileg dan Pilpres serentak diselenggarakan pada Pemilu 2019 mendatang.

"Lebih bijaksana tahun 2019 karena tidak mengganggu persiapan Caleg dan Parpol saat ini.  Dan parpol harus mengagendakan ulang, dan persiapan kesiapan dananya kalau sekarang itu diterapkan," kata dia.

Menurut dia, ide pelaksanaan Pilpres-Pileg serempak bagus dilakukan sehingga tidak ada koalisi transaksional, jabatan ditukar-tukar seperti yang terjadi selama ini.

"Setiap partai bisa mencalonkan Capres dan Cawapresnya sebelum pemilihan sehingga tidak ada orang membeli kucing dalam karung," kata dia.

Dijelaskan argumen Yusril Ihza Mahendra sebenarnya pernah diekemukakan oleh F-PDIP DPR dalam diskusi ketika membahas proses UU Pemilu 2012.

Berita Rekomendasi

"Jadi logikanya memang benar untuk memperkuat sistem Presidensial," kata dia.

Diberitakan sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK)  menggelar sidang perdana uji materi Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden yang diajukan bakal calon presiden Partai Bulan Bintang (PBB) Yusril Izha Mahendra pada hari ini, Selasa (21/1/2014).

Yusril mengajukan uji materi Pasal 3 ayat (4), Pasal 9, Pasal 14 ayat (2), dan Pasal 112. Inti gugatan itu, meminta penyelenggaraan pemilu legislatif dan pemilu presiden 2014 dilakukan dengan serentak. Tak ada lagi batas presidential threshold untuk mencalonkan presiden. Sikap Yusril ini memicu pro dan kontra dari beberapa partai politik peserta Pemilu.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas