KPK Dalami Dugaan Keterlibatan Gerrhard dalam Kasus Gratifikasi di ESDM
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai mendalami dugaan keterlibatan pejabat di lingkungan SKK
Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai mendalami dugaan keterlibatan pejabat di lingkungan SKK Migas terkait dugaan gratifikasi di Kementerian ESDM.
Hal itu ditunjukan penyidik KPK dengan memanggil Gerrhard Marten Rumerser sebagai saksi untuk tersangka Waryono Karno, Rabu (22/1/2014).
Gerrhard sendiri diduga sebagai salah satu pihak yang memberi uang ke Rudi Rubiandi, saat menjabat sebagai Kepala SKK Migas. Pemberian itu disebutkan dalam dakwaan Rudi yang dibacakan di Pengadilan Tipikor, beberapa waktu lalu.
Juru Bicara KPK, Johan Budi SP, sendiri tak menampik jika pemberian Gerrhard tersebut memang ada. Menurut Johan, dakwaan yang disangkakan kepada Rudi disusun dari proses penyidikan.
"Mungkin dari pengakuan salah satu saksi, atau tersangka, atau KPK juga punya dokumen atau bukti-bukti," kata Johan, Rabu (22/1/2014) malam.
Informasi dihimpun, ternyata pemberian untuk Rudi itu tak sendiri, namun Gerrhard juga memberikan uang tersebut kepada Waryono Karno.
Nama Gerrhard sendiri disebut-sebut pernah melakukan kontak dengan Jero Wacik dan Waryono Karno, setelah Rudi Rubiandini ditangkap KPK.
Diduga percakapan ketiganya terkait dengan dugaan pemberian gratifikasi untuk Waryono. Saat penggeledahan di ruyang kerja Waryono ditemukan uang senilai 200 ribu dollar AS dan list pemberi dan penerima uang.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.