Pengacara SBY Tantang Penyebar Fitnah Tunjukkan Bukti
Hasil penelusuran tim, dikatakan Palmer bahwa tudingan tiga isu tersebut tidak benar
Penulis: Adi Suhendi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim Advokasi dan Konsultan Hukum Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dan Keluarga meminta semua pihak menghentikan tuduhan dan fitnah kepada SBY dan keluarga. Sampai saat ini ada tiga isu yang terbukti tidak benar dan tidak punya bukti.
Dalam perbincangannya di Restoran Meradelima, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (23/1/2014) Ketua Tim Advokasi dan Konsultan Hukum SBY dan Keluarga, Palmer Situmorang menjelaskan tiga tuduhan yang tidak memiliki dasar diantaranya tudingan terhadap SBY yang memrintahkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera menetapkan tersangka kepada Anas Urbaningrum, gratifikasi jabatan wakil presiden dengan bailout Bank Century, serta tudingan bahwa Edhie Baskoro Yudhoyono atau Ibas menerima dana US$200 ribu dari proyek Hambalang.
"Kami telah melakukan penelusuran, pengumpulan data serta bukti hukum terkait tiga isu tersebut," kata Palmer.
Hasil penelusuran tim, dikatakan Palmer bahwa tudingan tiga isu tersebut tidak benar dan tidak mendasar.
"Kami meminta para pihak yang melontarkan pernyataan tersebut melakukan klarifikasi dan menyerahkan bukti," ucapnya.
Pembelaan hukum yang dilakukan SBY atas berbagai tudingan terhadap dirinya dan keluarga merupakan hak konstitusional selaku warga negara Indonesia.
"Kritik dan fitnah itu sangat berbeda, fitnah berarti menyebarluaskan berita yang tidak benar tentang suatu fakta baik melalui tulisan maupun pernyataan di hadapan umum yang menyerang nama baik dan menciderai kehormatan seseorang. Dalam kapasitas ini, kami hadir untuk menuntut klarifikasi dan melakukan tindakan hukum yang diperlukan," ujarnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.