Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Hayono Isman: Pasek Tak Perlu Gugat Demokrat, Ambil Hikmah Saja

Anggota Dewan Pembina Demokrat Hayono Isman menghimbau Gede Pasek Suardika tidak melakukan gugatan hukum.

Penulis: Ferdinand Waskita
Editor: Gusti Sawabi
zoom-in Hayono Isman: Pasek Tak Perlu Gugat Demokrat, Ambil Hikmah Saja
TRIBUN/DANY PERMANA
Peserta konvensi Partai Demokrat Hayono Isman memaparkan visi dan misinya dalam acara Konvensi Demokrat Tahap II di Jakarta, Senin (6/1/2014). Hari ini selain Hayono Isman juga akan menyampaikan pidato politiknya peserta konvensi lain yaitu Dahlan Iskan dan Edriartono Sutarto. (TRIBUNNEWS/DANY PERMANA) 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ferdinand Waskita

TRIBUNNEWS.COM, PALEMBANG - Anggota Dewan Pembina Demokrat Hayono Isman menghimbau Gede Pasek Suardika tidak melakukan gugatan hukum. Hal itu terkait pemecatan Pasek oleh Partai Demokrat dari keanggotaan DPR.

"Silahkan saja kalau mengambil tindakan hukum, silahkan lakukan itu, tapi saya menghimbau tidak perlu, diambil saja hikmahnya," kata Hayono di Hotel Aryaduta, Palembang, Kamis (24/1/2014).

Ia mengatakan dalam alam demokrasi, Pasek tidak bisa disalahkan jika mengambil tindakan hukum. Namun, ia mengingatkan tindakan yang dilakukan Demokrat atas dasar disiplin partai. "Mungkin Pak Pasek melanggar disiplin partai jadi mendapat tindakan," kata Peserta Konvensi Demokrat itu.

Anggota Komisi I DPR itu juga tidak memungkiri kasus Pasek bisa berimbas kepada elektabilitas Partai Demokrat. "Itu risiko karena tidak ada yang ditutup-tutupi sekarang," imbuhnya.

Sebelumnya diberitakan, Anggota DPR RI dari Fraksi Demokrat, Gede Pasek Suardika, mengajukan somasi kepada Ketua Harian Partai Demokrat Syarief Hasan dan Sekjen Demokrat Edhie Baskoro Yudhoyono yang menandatangani surat pemecatan dirinya dari anggota DPR.

Surat pencopotan atau pergantian antar waktu (PAW) Pasek dari anggota DPR ditandatangani Syarief Hasan dan Ibas. Surat bernomor 01/EXT/DPP.PD/1/2014 itu menyebut Pasek melanggar Kode Etik Demokrat. Disebutkan pula pengganti Pasek di DPR adalah Putu Supadma Rudana.

Berita Rekomendasi

Menurut Pasek surat DPP Demokrat tertanggal 13 Januari 2014 itu tidak dapat dan tidak boleh ditindaklanjuti secara hukum karena cacat formalitas surat, cacat prosedut, dan cacat substansial.

Jika dalam kurun waktu tertentu somasi tidak ditindaklanjuti maka Pasek mengatakan secepatnya akan mengajukan gugatan ke pengadilan atas perbuatan melawan hukum yang dilakukan Syarief Hasan dan Ibas.

Sumber: TribunJakarta
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas