Mahfud MD: Idealnya Putusan Dibacakan 2 Minggu Usai RPH
Mahfud MD menerangkan biasanya putusan uji materi (judicial review) dibacakan dua pekan setelah RPH
Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Gusti Sawabi
Laporan Wartawan Tribunnews, Eri Komar Sinaga
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Bekas Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Mahfud MD, menerangkan biasanya putusan uji materi (judicial review) dibacakan dua pekan setelah rapat permusyawaratan hakim (RPH) selesai.
"Antara putusan RPH sampai pembacaan di sidang terbuka diperlukan waktu antara dua sampai empat minggu," ujar Mahfud di Jakarta, Jumat (24/1/2014).
Mahfud menegaskan sudah memutus perkara yang diajukan Effendi Gazali Cs tersebut pada RPH 26 Maret 2013. Karena Mahfud tidak memperpanjang masa baktinya, maka penjadwalan pembacaan sidang diatur ketua setelah dia yakni Akil Mochtar.
"Saya sebagai ketua sudah memutus dalam Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH), setelah itu 1 April saya pensiun. Tugas Pimpinan yang lain untuk menentukan jadwal pembacaan," terang Mahfud.
Sekedar informasi, uji materi UU Pilpres mengalami penundaan pembacaan sidang putusan selama 10 bulan. Wakil Ketua MK, Arief Hidayat, mengatakan MK menggunakan aspek kehati-hatian sebelum membacakan putusan sidang.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.