Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Mahfud MD: Idealnya Putusan Dibacakan 2 Minggu Usai RPH

Mahfud MD menerangkan biasanya putusan uji materi (judicial review) dibacakan dua pekan setelah RPH

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Gusti Sawabi
zoom-in Mahfud MD: Idealnya Putusan Dibacakan 2 Minggu Usai RPH
Mahfud MD 

Laporan Wartawan Tribunnews, Eri Komar Sinaga

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA-  Bekas Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Mahfud MD, menerangkan biasanya putusan uji materi (judicial review)  dibacakan dua pekan setelah rapat permusyawaratan hakim (RPH) selesai.

"Antara putusan RPH sampai pembacaan di sidang terbuka diperlukan waktu antara dua sampai empat minggu," ujar Mahfud di Jakarta, Jumat (24/1/2014).

Mahfud  menegaskan sudah memutus perkara yang diajukan Effendi Gazali Cs tersebut pada RPH 26 Maret 2013. Karena Mahfud tidak memperpanjang masa baktinya, maka penjadwalan pembacaan sidang diatur ketua setelah dia yakni Akil Mochtar.

"Saya sebagai ketua sudah memutus dalam Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH), setelah itu 1 April saya pensiun. Tugas Pimpinan yang lain untuk menentukan jadwal pembacaan," terang Mahfud.

Sekedar informasi, uji materi UU Pilpres mengalami penundaan pembacaan sidang putusan selama 10 bulan. Wakil Ketua MK, Arief Hidayat, mengatakan MK menggunakan aspek kehati-hatian sebelum membacakan putusan sidang.

Berita Rekomendasi
Sumber: TribunJakarta
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas