Pembacaan Putusan Ditunda, Hakim MK Sebaiknya Diadukan ke Majelis Kehormatan
Refly Harun, menyarankan agar Effendi Gazali, melaporkan hakim konstitusi ke Majelis Kehormatan Hakim Konstitusi
Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pakar Hukum Tata Negara, Refly Harun, menyarankan agar Effendi Gazali, representasi dari Koalisi Masyarakat Sipil Untuk Pemilu Serentak melaporkan hakim konstitusi ke Majelis Kehormatan Hakim Konstitusi (MKHK).
Effendi merupakan pemohon uji materi (judicial review) Undang Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden.
Pengaduan terhadap hakim konstitusi tersebut karena uji materi sudah selesai diputuskan dalam Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) pada 26 Maret 2013 namun baru dibacakan pada 23 Januari 2014.
"Mengadu saja ke dewan etik MK, adukan saja hakim MK, untuk menjelaskan ke publik kenapa ditunda," kata Refly saat diskusi di Warung Daun, Cikini, Jakarta, Sabtu (25/1/2014).
Menurut Refly, pengaduan tersebut menjadi penting agar dugaan-dugaan adanya politisasi terhadap putusan uji materi UU Pilpres tersebut bisa terjawab dan diketahui publik.
"Untuk mendinginkan hati publik. Sehingga ada penjelasan yang rasional, penjelasan saat ini tidak rasional. Ini tiba-tiba menjadi skandal jika tidak di jelaskan ke publik. Keterlambatan ini betul-betul tindakan yang tidak profesional," kata dia.