Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pembacaan Putusan Ditunda, Hakim MK Sebaiknya Diadukan ke Majelis Kehormatan

Refly Harun, menyarankan agar Effendi Gazali, melaporkan hakim konstitusi ke Majelis Kehormatan Hakim Konstitusi

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Sanusi
zoom-in Pembacaan Putusan Ditunda, Hakim MK Sebaiknya Diadukan ke Majelis Kehormatan
Tribunnews/HERUDIN
Akademisi, Effendi Ghazali menghadiri sidang putusan uji materi (judicial review) Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Kamis (23/1/2014). Dalam sidang itu, MK mengabulkan permohonan Koalisi Masyarakat Sipil yang diwakili Effendi Ghazali bahwa Pemilu Legislatif (Pileg) dan Pemilu Presiden (Pilpres) dilakukan serentak namun dilaksanakan pada tahun 2019 karena waktu penyelenggaraan Pemilu 2014 yang sudah sangat dekat dan terjadwal. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pakar Hukum Tata Negara, Refly Harun, menyarankan agar Effendi Gazali, representasi dari Koalisi Masyarakat Sipil Untuk Pemilu Serentak melaporkan hakim konstitusi ke Majelis Kehormatan Hakim Konstitusi (MKHK).

Effendi merupakan pemohon uji materi (judicial review) Undang Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden.

Pengaduan terhadap hakim konstitusi tersebut karena uji materi sudah selesai diputuskan dalam Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) pada 26 Maret 2013 namun baru dibacakan pada 23 Januari 2014.

"Mengadu saja ke dewan etik MK, adukan saja hakim MK, untuk menjelaskan ke publik kenapa ditunda," kata Refly saat diskusi di Warung Daun, Cikini, Jakarta, Sabtu (25/1/2014).

Menurut Refly, pengaduan tersebut menjadi penting agar dugaan-dugaan adanya politisasi terhadap putusan uji materi UU Pilpres tersebut bisa terjawab dan diketahui publik.

"Untuk mendinginkan hati publik. Sehingga ada penjelasan yang rasional, penjelasan saat ini tidak rasional. Ini tiba-tiba menjadi skandal jika tidak di jelaskan ke publik. Keterlambatan ini betul-betul tindakan yang tidak profesional," kata dia.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas