Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Deputi Gubernur BI Dicecar KPK Soal Surat Disposisi FPJP Bank Century

disposisi tersebut memang pernah diajukan Dewan Gubernur Bank Indonesia

Penulis: Edwin Firdaus
zoom-in Deputi Gubernur BI Dicecar KPK Soal Surat Disposisi FPJP Bank Century
TRIBUNNEWS/DANY PERMANA
Deputi Bank Indonesia, Halim Alamsyah kembali menjalani pemeriksaan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Senin (30/12/2013). Halim menjalani pemeriksaan lanjutan terkait kasus dugaan korupsi penyalahgunaan kewenangan dalam pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) pada dana talangan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik dengan tersangka Budi Mulya. (TRIBUNNEWS/DANY PERMANA) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Deputi Gubernur Bank Indonesia, Halim Alamsyah mengaku dicecar penyidik KPK mengenai dokumen berisi disposisi pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik.

Diuangkapkan Halim Alamsyah, disposisi tersebut memang pernah diajukan Dewan Gubernur Bank Indonesia.

"Cuma konfirmasi dokumen yang didisposisi antara Dewan Gubernur ke saya waktu itu sebagai Direktur," ujarnya usai mejalani pemeriksaan di KPK, Jakarta, Senin (27/1/2014).

Ditanya isi disposisi tersebut, Halim mengklaim tak tahu isinya. Halim mengaku hanya hanya memperlihatkan potongan disposisi tersebut oleh penyidik.

"Saya tidak tahu, saya hanya dikasih (lihat) potongan disposisi itu," kata Halim.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas