KPK Buka Kemungkinan Jerat Airin dengan Pasal Pencucian Uang
Kemungkinan tersebut juga dikuatkan dengan langkah KPK yang turut menggeledah rumah dinas Airin
Penulis: Edwin Firdaus
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka kemungkinan jerat Wali Kota Tangerang Selatan, Airin Rachmi Diany dengan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) serupa dengan sang suami Tubagus Chaeri Wardhana alias Wawan.
Kemungkinan tersebut juga dikuatkan dengan langkah KPK yang turut menggeledah rumah dinas Airin menyangkut penyidikan kasus dugaan pencucian uang Wawan.
"Tempat atau rumah (Airin) itu kami duga di sana masih ada jejak-jejak tersangka (Wawan). Siapapun bisa dijadikan tersangka apabila ditemukan dua alat bukti permulaan yang cukup," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi di kantor KPK, Jakarta, Senin (27/1/2014).
Kendati begitu kata Johan, hingga kini KPK belum menemukan bukti keterlibatan Airin dalam dugaan TPPU yang dilakukan suaminya itu.
"Belum ada bukti mengarah ke Airin," ujar Johan.
Mengenai penyitaan sejumlah dokumen di rumah Airin, kata Johan sedang divalidasi penyidik. Hal itu dilakukan guna menguak bisa atau tidaknya dokumen tersebut menjadi bukti-bukti yang mendukung penyidikan.
"Kami teliti nanti apa dijadikan dijadikan bukti atau tidak," kata Johan.
Johan sendiri tak memungkiri dokumen yang terendus di rumah dinas Airin berkaitan dengan dokumen aset milik Wawan berupa tanah dan bangunan.
Itu diketahui setelah KPK menduga Wawan memiliki lebih dari 100 item aset.
"Barang bergerak dan tidak bergerak, bisa tanah, bangunan. Menelusuri karena kami informasi aset yang bersangkutan yang diduga sekarang asetnya lebih dri 100 item," kata Johan.
Sebelumnya Johan Budi sudah membeberkan soal penggeledah yang digelar di Rumah Tubagus Chaeri Wardana di Jalan Denpasar IV Nomor. 35 Jaksel dan Jl. Denpasar II No. 43 Jakarta Selatan.
Selain itu KPK juga menggeledah rumah dinas Airin di Alam Sutera, Tangerang, Rumah Yayah Rodiah, di Kompleks Grand Serang Asri Blok A3-4 , Cipocok Jaya, Serang dan Komplek Griya Serang Asri K5 Nomor 7 Serang, Banten, rumah Dadang Prijatna di Taman Graha Asri Blok H5-9, Serang, Banten, dan rumah Dadang Sumpena di Taman Graha Asri Blok CC5 Nomor. 13.
Terkait Yayah dan Dadang Prijatna, keduanya diduga merupakan bawahan atau anak buah Wawan di PT. Bali Pasific Pragama.
Sementara itu dari informasi diperoleh, sejumlah aset milik Wawan ditemukan penyidik KPK didasari penggeledahan kantor PT. Bali Pasific Pragama. Kantor itu memang diketahui milik Wawan.
Aset yang tercium KPK itu antara lain rumah kos di Bandung, Jawa Barat. Selanjutnya aset tanah di di Subak Semujan, Jalan Bisma, Ubud, Bali.
Tidak sampai disitu, pria yang saat ini sudah mendekam di Rutan KPK itu juga diendus memiliki aset Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU). Termasuk aset apartemen, usaha karaoke bar dan tanah di Jakarta. Adik Gubernur Banten, Ratu Atu Chosiyah itu juga terungkap punya kapal pesiar dan sejumlah mobil mewah.