Pasek Tegaskan Pemberhentian Dirinya Harus Ditandatangani SBY
Gede Pasek Suardika menilai tepat pengembalian Surat Pemberhentian dan Pergantian Antar Waktu (PAW) dirinya oleh DPR
Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Rachmat Hidayat
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -Politisi Partai Demokrat Gede Pasek Suardika menilai tepat pengembalian Surat Pemberhentian dan Pergantian Antar Waktu (PAW) dirinya oleh DPR ke DPP Partai Demokrat. Menurut Pasek, itu sudah sesuai dengan undang-undang yang berlaku.
"Kan saya waktu itu sudah kirim surat isinya hampir sama dengan itu, dengan pendapat DPR, karena itu bukan kata saya bukan kata DPR, tapi kata Undang-undang," kata Pasek usai besuk Anas di KPK, Jakarta, Senin (27/1/2014).
Sekretaris Jenderal Perhimpunan Pergerakan Indonesia (PPI) itu mengaku hanya ingin menegakkan peraturan yang berlaku. Seharusnya kata Pasek, surat PAW ditandatangani Ketua Umum Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono.
"Ya memang seharusnya ditandatangani ketua umum, ya kita lihat dulu lah," imbuhnya.
Ketika disinggung apakah enam bulan sebelum pemilihan umum (Pemilu) DPR tidak boleh melakukan PAW, Pasek tidak membantahnya. "Iya memang, aturannya kan seperti itu," ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, surat Pemberhentian dan Pergantian Antar Waktu (PAW) Gede Pasek Suardika dikembalikan oleh pimpinan DPR kepada DPP Partai Demokrat. Alasannya, surat tersebut tidak memenuhi azas legal yang semestinya.
"Surat itu dikembalikan ke DPP pagi ini," kata Ketua DPR Marzuki Alie, Jumat 24 Januari 2014.