Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jaksa Agung Bantah Anak Buahnya Memeras Terkait Kasus Korupsi Turbin Belawan

Jaksa Agung Basrief Arief mengatakan bahwa apa yang diungkapkan Bahalwan merupakan sesuatu yang tidak benar

Penulis: Adi Suhendi
zoom-in Jaksa Agung Bantah Anak Buahnya Memeras Terkait Kasus Korupsi Turbin Belawan
Istimewa
Muhammad Bahalwan, Direktur Operasional PT Mapna Indonesia yang menjadi tersangka kasus korupsi pelaksanaan pekerjaan Life Time Extention (LTE) Gas Turbine (GT) 2.1 dan 2.2 Pembangkit Listrik Tenaga Gas Uap (PLTGU) Blok 2 Belawan tahun 2012. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerasan oknum jaksa bernama berisinial BJI yang diungkapkan Direktur Operasional PT Mapna Indonesia Muhammad Bahalwan yang menjadi tersangka kasus dugaan korupsi pelaksanaan pekerjaan Life Time Extention (LTE) Gas Turbine (GT) 2.1 dan 2.2 Pembangkit Listrik Tenaga Gas Uap (PLTGU) Blok 2 Belawan tahun 2012 mendapat sorotan tajam.

Jaksa Agung Basrief Arief mengatakan bahwa apa yang diungkapkan Bahalwan merupakan sesuatu yang tidak benar.

"Ah tidak benar itu," kata Basrief di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Selasa (28/1/2014).

Meskipun membantah, Basrief meminta bila apa yang diungkapkan Bahalwan terkait permintaan uang Rp 10 miliar dari oknum jaksa tersebut ada tinggal dilaporkan saja.

"Begini saja, minta datanya siapa orangnya,siapa, kapan itu. Jangan inisial, tapi dia kan tidak bisa menunjukkan, jadi datanya harus jelas. Kalau jelas, kita akan periksa," kata Basrief.

Bahalwan sebelum setelah diperiksa mengungkapkan bahwa ada permintaan uang dari seorang jaksa Rp 10 miliar melalui short message service (SMS) lewat ponselnya."Iya (ada permintaan itu), kalau tidak ngapain saya musti ngomong," kata Bahalwan.

Ia mengekaui bahwa ada oknum jaksa yang bermain dalam kasus dugaan korupsi tersebut, ia pun akan membongkarnya. "Iya (ada jaksa yang main), lihat saja nanti," katanya.

Berita Rekomendasi

Ia pun menyebut seorang jaksa berinisial BJI.

Sementara Chandra M Hamzah selaku kuasa hukum PT Mapna Indonesia mengaku bahwa adanya pemerasan tersebut sudah disampaikan Bahalwa kepada dirinya kemarin, Senin (27/1/2014) siang sekitar pukul 12.00 WIB. Ia pun sudah mendapatkan SMS yang dikirimkan oknum jaksa kepada kliennya.

Dikatakannya bahwa uang Rp 10 miliar tersebut belum dipenuhi Bahalwa, tetapi peristiwa permintaan uang tersebut ada dan terjadi. Pihaknya pun belum berpikir untuk membawa apa yang diungkapkan kliennya dibawa ke ranah hukum.

"Kita diskusi panjang lah. Yang jelas kita tidak penuhi, permintaan uang itu. Langkah apa yang kita ambil, kita diskusikan dengan pak Moh, (Bahalwan)" kata Chandra saat ditemu terpisah.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas