Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Komisi 1 DPR Berhentikan Dewan Pengawas TVRI

maka pimpinan DPR sesuai UU dan tatib, akan segera menyampaikan surat kepada Presiden RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY)

Penulis: Ferdinand Waskita
zoom-in Komisi 1 DPR Berhentikan Dewan Pengawas TVRI
TVRI
Lembaga Penyiaran Publik TVRI 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Rapat Komisi I DPR memutuskan memberhentikan dewan pengawas (Dewas) TVRI. Keputusan itu diambil setelah mendengarkan pandangan fraksi-fraksi terhadap pembelaan dewan pengawas TVRI yang disampaikan pekan lalu didepan Komisi I DPR.

"Dalam rapat intern tadi 6 fraksi menolak pembelaan diri dewas dan 3 fraksi menerima. Karena tidak ada kesepakatan bulat akhirnya diambil jalan voting dimana 28 anggota menolak pembelaan diri dewas TVRI dan 13 anggota menerima," kata Ketua Komisi I DPR Mahfudz Siddiq dalam keterangannya, Selasa (28/1/2014).

Dengan keputusan Komisi I tersebut, kata Mahfudz, maka pimpinan DPR sesuai UU dan tatib, akan segera menyampaikan surat kepada Presiden RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) merekomendasi pemberhentian dewas TVRI periode 2012-2017.

"Dengan surat ini berarti Dewas TVRI tidak lagi memiliki kewenangan mengambil dan menjalankan kebijakan atau keputusan strategis," imbuhnya.

Termasuk rekrutmen dewan direksi yang sebelumnya sudah diberhentikan Dewas TVRI. Mahfudz mengungkapkan Presiden RI. mengacu kepada UU berkewajiban menindaklanjuti keputusan DPR dengan menerbitkan surat pemberhentian dewas TVRI. Kemudian melakukan rekrutmen dan seleksi bakal calon Dewas TVRI yang baru untuk kemudian diajukan ke DPR untuk menjalani fit and proper test.

"Jika proses ini berjalan cepat maka akan membantu TVRI mendapatkan dewan direksi yang baru dan pembahasan pemblokiran anggaran," katanya.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas