Komisi 1 DPR Berhentikan Dewan Pengawas TVRI
maka pimpinan DPR sesuai UU dan tatib, akan segera menyampaikan surat kepada Presiden RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY)
Penulis: Ferdinand Waskita
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Rapat Komisi I DPR memutuskan memberhentikan dewan pengawas (Dewas) TVRI. Keputusan itu diambil setelah mendengarkan pandangan fraksi-fraksi terhadap pembelaan dewan pengawas TVRI yang disampaikan pekan lalu didepan Komisi I DPR.
"Dalam rapat intern tadi 6 fraksi menolak pembelaan diri dewas dan 3 fraksi menerima. Karena tidak ada kesepakatan bulat akhirnya diambil jalan voting dimana 28 anggota menolak pembelaan diri dewas TVRI dan 13 anggota menerima," kata Ketua Komisi I DPR Mahfudz Siddiq dalam keterangannya, Selasa (28/1/2014).
Dengan keputusan Komisi I tersebut, kata Mahfudz, maka pimpinan DPR sesuai UU dan tatib, akan segera menyampaikan surat kepada Presiden RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) merekomendasi pemberhentian dewas TVRI periode 2012-2017.
"Dengan surat ini berarti Dewas TVRI tidak lagi memiliki kewenangan mengambil dan menjalankan kebijakan atau keputusan strategis," imbuhnya.
Termasuk rekrutmen dewan direksi yang sebelumnya sudah diberhentikan Dewas TVRI. Mahfudz mengungkapkan Presiden RI. mengacu kepada UU berkewajiban menindaklanjuti keputusan DPR dengan menerbitkan surat pemberhentian dewas TVRI. Kemudian melakukan rekrutmen dan seleksi bakal calon Dewas TVRI yang baru untuk kemudian diajukan ke DPR untuk menjalani fit and proper test.
"Jika proses ini berjalan cepat maka akan membantu TVRI mendapatkan dewan direksi yang baru dan pembahasan pemblokiran anggaran," katanya.