Tri Yulianto Kembali Bantah Terima 'Upeti' dari SKK Migas
Tri Yulianto merampungkan pemeriksaan penyidik KPK, Selasa (28/1/2014), sebagai saksi untuk tersangka Waryono Karno.
Penulis: Edwin Firdaus
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tri Yulianto merampungkan pemeriksaan penyidik KPK, Selasa (28/1/2014), sebagai saksi untuk tersangka Waryono Karno.
Keluar dari kantor KPK, anggota Komisi VII DPR tak mau banyak berkomentar. Dia hanya menggunakan kesempatannya untuk membantah tudingan bahwa dirinya diduga menerima 'upeti' dari SKK Migas dan Kementerian ESDM, sebagaimana dikatakan Rudi Rubiandini.
"Tidak, itu sudah saya sampaikan tidak ada," ujarnya di halaman KPK.
Sebelumnya, KPK pernah menggeledah ruang kerja Tri yang berada di Gedung Nusantara I lantai 10 Gedung DPR. Politikus Partai Demokrat enggan berkomentar soal penggeledahan itu.
Dalam berkas dakwaan Rudi, Jaksa KPK Riyono mengungkapkan bahwa Sutan Bhatoegana selaku Ketua Komisi VII DPR pernah menerima 200 ribu dollar AS, dari bagian yang diterima Rudi, yaitu 300 ribu dolar AS. Rudi menerima uang yang diserahkan melalui pelatih golfnya, Deviardi, di Plaza Mandiri pada 26 Juli 2013.
Selanjutnya, sambung jaksa, uang dari 300 ribu dolar AS diberikan kepada Sutan melalui Tri Yulianto sebesar 200 ribu dolar AS, di sebuah toko di Jalan MT Haryono, Jakarta Timur. Sedangkan sisanya, lanjut Riyono, disimpan Rudi dalam safe deposit box Bank Mandiri. (*)