Kejagung Ditantang Buktikan Uang Rp 90 Miliar Masuk Rekening Bahalwan
Kejagung) ditantang untuk bias membuktikan adanya aliran uang Rp 90 miliar ke rekening Muhammad Bahalwan.
Penulis: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com Adi Suhendi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) ditantang untuk bias membuktikan adanya aliran uang Rp 90 miliar ke rekening Direktur Operasional PT Mapna Indonesia, Muhammad Bahalwan.
Tantangan tersebut, dilontarkan Chandra M Hamzah, kuasa hukum PT Mapna Indonesia.
Mantan anggota Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ini meyakini, tidak ada uang Rp 90 miliar yang berasal dari proyek pengadaan pekerjaan Life Time Extention Gas Turbine (LTE GT) 2.1 dan 2.2 di rekening pribadi M Bahalwan.
"Sampai sekarang, dari pihak Kejaksaan, masih belum ada kejelasan kepada kami terkait uang itu," kata Chandra di Kawasan SCBD, Jakarta Selatan, Selasa (28/1/2014).
Chandra juga menantang pihak Kejagung, untuk membuktikan aliran uang tersebut dengan melibatkan Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
"Harusnya dijelaskan saja terkait uang itu, suruh saja PPATK cari tahu darimana uang itu," tukasnya.
Berdasarkan surat Perintah Penyidikan Nomor 11/F.2/Fd.1/01/2014 tertanggal 27 Januari 2014, Direktur Operasional PT Mapna Indonesia atas nama M Bahalwan ditetapkan sebagai tersangka.
Kejagung, langsung melakukan penahanan terhadap M Bahalwan untuk 20 hari ke depan dalam rangka keperluan penyidikan.
Bahalwan, ditahan di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Agung, terhitung dari tanggal 27 Januari 2013 sampai dengan 15 Februari 2014, berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor Print-03/F.2/Fd.1/01/2014.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.