Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Koalisi Masyarakat Sipil Minta Pembahasan RUU KUHAP Dihentikan

Ia pun memberikan contoh bahwa pembahasan RUU KUHAP sudah melenceng dari tujuan awalnya

Penulis: Danang Setiaji Prabowo
zoom-in Koalisi Masyarakat Sipil Minta Pembahasan RUU KUHAP Dihentikan
TRIBUNNEWS.COM/HERUDIN
Peneliti Perhimpunan Bantuan Hukum dan HAM Indonesia, Totok Yulianto, Kepala Bidang Litbang LBH Jakarta, Restaria Hutabarat, Peneliti LBH Masyarakat, Alex Argo Hernowo (kiri ke kanan), yang tergabung ke dalam Komite untuk Pembaharuan Sistem Peradilan Pidana Indonesia (kuHAP) melakukan jumpa pers di kantor LBH Jakarta, Jakarta Pusat, terkait tidak jelasnya pembahasan RUU KUHAP, Minggu (3/4/2011). Mereka mendesak DPR dan Presiden memprioritaskan pengesahan RUU KUHAP dibandingkan RUU Intelejen karena dapat menyelesaikan permasalahan carut-marut hukum acara pidana di Indonesia. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi dan Reformasi Hukum melakukan audiensi ke Kementerian Hukum dan HAM mengenai pembahasan RUU KUHAP yang saat ini masih dibahas di DPR.

Juru bicara Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi dan Reformasi Hukum, Siti Aminah mengatakan pihaknya melihat dalam perjalanan pembahasan RUU KUHAP itu justru mengarah pada pelemahan KPK.

Ia pun memberikan contoh bahwa pembahasan RUU KUHAP sudah melenceng dari tujuan awalnya.

"Proses pembahasan RUU KUHAP hanya dihadiri setengah dari anggota Panja yang totalnya 27 anggota. Itu pun anggota satu persatu meninggalkan ruang pembahasan saat pembahasan masih berlangsung," kata Siti di gedung Kemenkumham, Selasa (4/2/2014).

Ia pun melihat pembahasan RUU KUHAP juga terkesan tertutup karena sejumlah pertemuan dilakukan pada malam hari untuk menghindari kritik dari publik maupun media.

"Anggota Panja punya kepentingan. Beberapa anggota Panja kami ragukan komitmennya terhadap pemberantasan korupsi. Ditambah waktu yang sedikit karena pemilu. Sebaiknya pembahasan RUU KUHAP dihentikan dulu, tunggu DPR baru terbentuk dan mulai dari awal. Ini akan melindungi hak asasi warga negara," ujarnya.

Berita Rekomendasi
Tags:
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas