Koalisi Masyarakat Sipil Minta Pembahasan RUU KUHAP Dihentikan
Ia pun memberikan contoh bahwa pembahasan RUU KUHAP sudah melenceng dari tujuan awalnya
Penulis: Danang Setiaji Prabowo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi dan Reformasi Hukum melakukan audiensi ke Kementerian Hukum dan HAM mengenai pembahasan RUU KUHAP yang saat ini masih dibahas di DPR.
Juru bicara Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi dan Reformasi Hukum, Siti Aminah mengatakan pihaknya melihat dalam perjalanan pembahasan RUU KUHAP itu justru mengarah pada pelemahan KPK.
Ia pun memberikan contoh bahwa pembahasan RUU KUHAP sudah melenceng dari tujuan awalnya.
"Proses pembahasan RUU KUHAP hanya dihadiri setengah dari anggota Panja yang totalnya 27 anggota. Itu pun anggota satu persatu meninggalkan ruang pembahasan saat pembahasan masih berlangsung," kata Siti di gedung Kemenkumham, Selasa (4/2/2014).
Ia pun melihat pembahasan RUU KUHAP juga terkesan tertutup karena sejumlah pertemuan dilakukan pada malam hari untuk menghindari kritik dari publik maupun media.
"Anggota Panja punya kepentingan. Beberapa anggota Panja kami ragukan komitmennya terhadap pemberantasan korupsi. Ditambah waktu yang sedikit karena pemilu. Sebaiknya pembahasan RUU KUHAP dihentikan dulu, tunggu DPR baru terbentuk dan mulai dari awal. Ini akan melindungi hak asasi warga negara," ujarnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.