Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Hambit Menyuap Karena Saingannya Siap Suap Akil Mochtar

Hambit Bintih mengklaim terpaksa menyuap Akil Mochtar karena khawatir ada pemilihan ulang

Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Hambit Menyuap Karena Saingannya Siap Suap Akil Mochtar
Tribunnews/DANY PERMANA
Terdakwa Hambit Bintih (kiri) menjalani persidangan dengan agenda pemeriksaan saksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Selatan, Kamis (6/2/2014). Hambit bersama mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Akil Mochtar diduga terlibat dalam suap pengurusan sengketa Pilkada Gunung Mas, Kalimantan Tengah. (TRIBUNNEWS/DANY PERMANA) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Terdakwa suap pengurusan sengketa Pilkada Kabupaten Gunung Mas di Mahkamah Konstitusi (MK), Hambit Bintih mengaku terpaksa menyuap Akil Mochtar karena khawatir ada pemilihan ulang.

Ketakutan itu, terang Hambit semakin meninggi karena berkaca dari putusan pemilihan ulang dalam pilkada Lebak, Banten.

"Saya terus terang khawatir. Karena sehari sebelumnya. Tanggal 1 (Oktober), saya lihat berita di internet, pilkada Lebak itu diulang. 62 persen padahal. Akhirnya saya putuskan ya sudah, nekat saja," kata Hambit saat bersaksi dalam sidang terdakwa Chairun Nisa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (6/2/2014).

Padahal, saat itu Hambit memperoleh suara lebih dari 50 persen. Tetapi, dia berdalih khawatir kemenangannya digugurkan dalam sidang sengketa pilkada itu.

Sebab, temannya yang juga Ketua DPD Partai Golkar Kalimantan Tengah, Rusliansyah, memberi kabar kalau saingan Hambit, Jaya Samaya Monong, yang mengajukan gugatan ke MK juga siap menyuap Akil.

"Saya lihat sms-nya Jaya dari Rusli. Saya pikir wah bahaya ini," kata Hambit.

Hambit mengatakan takut kembali menghadapi pemilihan ulang. Dia mengaku berkaca dari pengalaman saat dia pertama kali menjabat sebagai bupati.

Berita Rekomendasi

"Buat saya pemilihan ulang itu bagaikan hidup dan mati. Itu bukan cuma harga diri yang dipertaruhkan. Saya sudah pengalaman berperkara sampai sembilan bulan waktu di Mahkamah Agung. Saya pikir enggak mau terulang lagi," kata Hambit.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas