Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Corby Keluar Penjara Diputuskan Kalapas Kerobokan

Denny juga tidak tahu kapan surat pembebasan tersebut dikirimkan ke Lapas Kerobokan.

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Corby Keluar Penjara Diputuskan Kalapas Kerobokan
AP Photo/Firdia Lisnawati
Mercedes Corby mengunjungi saudara perempuannya, Schapelle Leigh Corby, terpidana kasus narkoba di Lembaga Pemasyarakatan Kerobokan Denpasar, Bali, Jumat (7/2/2014). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -  Walau sudah mendapat pembebasan bersyarat, kepastian terpidana kepemilikan 4,1 kg mariyuana, Schapelle Leigh Corby (36), ada di tangan kepala lembaga pemasyaratan Kerobokan, Denpasar, Bali.

"Itu bergantung kepada Kalapas," ujar Wakil Menteri Hukum dan HAM, Denny Indrayana, di kantornya, Jakarta, Jumat (7/2/2014).

Denny juga tidak tahu kapan surat pembebasan tersebut dikirimkan ke Lapas Kerobokan.

"Itu teknis. Itu tergantung pada proses administrasi di Kumham, lapas dan Ditjen PAS," jawab Denny.

Lebih lanjut disebutkan Denny, dari 1291 narapidana yang mendapatkan pembebasan bersyarat, semuanya bergantung kapada Kalapas.

"Semua yang dapat PB aturannya jelas kok keluar di UPT (Unite Pelaksana Teknis) masing-masing. Nanti tergantung teknis d lapasnya masing-masing," tukas Denny.

Sekedar diketahui, Corby, wanita asal Gold Coast, Australia, itu divonis 20 tahun penjara di Bali di tahun 2005 setelah pihak berwenang mendapati 4,1 kilogram marijuana di tas bodyboard miliknya di bandara Denpasar tahun sebelumnya.

Berita Rekomendasi

Corby berharap akan diperbolehkan untuk menjalani sisa masa hukumannya di rumah kakaknya, Mercedes, di Bali.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas