Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Makna Pernyataan 'Corby Tidak Penting' dari Denny Indrayana Bagi Bamsoet

Bebasnya Schapelle Leigh Corby, menunjukkan Pemerintahan SBY tidak memaknai kasus Narkoba sebagai kejahatan luar biasa.

Penulis: Hasanudin Aco
Editor: Hasiolan Eko P Gultom
zoom-in Makna Pernyataan 'Corby Tidak Penting' dari Denny Indrayana Bagi Bamsoet
perthnow.com.au
schapelle corby 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -  Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Golkar, Bambang Soesatyo, menegaskan putusan bebas bersyarat yang diberikan kepada Ratu Mariyuana asal Australia, Schapelle Leigh Corby, semakin jelas menunjukkan bahwa Pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) tidak memaknai kasus hukum narkotika dan obat-obatan (Narkoba) terlarang sebagai kejahatan luar biasa.

Apalagi setelah belum lama ini membebaskan terpidana narkoba Michael Loic Blanc dari hukuman seumur hidup.
 
"Posisi pemerintahan SBY dalam menyikapi kejahatan narkoba memang patut dipertanyakan, karena presiden dan para pembantunya sama sekali tidak militan menghadapi sepak terjang sindikat narkotika internasional di berbagai pelosok tanah air," kata Soesatyo ketika dikonfirmasi, Jumat (7/2/2014).

Menurut dia perilaku pemerintahan SBY yang sangat kompromistis terhadap para terpidana anggota sindikat narkotika ini jelas-jelas melawan arus keprihatinan rakyat atas maraknya peredaran narkoba di Indonesia.

"Rakyat sudah menunjukan perlawanan ketika presiden memberi grasi untuk Corby dan terpidana narkoba lainnya, Meirika Franola alias Ola. Pemerintahan SBY seharusnya belajar dari dua kasus itu," kata dia.

Dijelaskan militansi rakyat itu rupanya tidak diapresiasi pemerintahan SBY. Sebab, Rabu (6/2/2014) lalu, Menkumham Amir Syamsuddin, mengungkapkan niat pemerintah memberikan pembebasan bersyarat kepada Corby.

Corby ditangkap tahun 2004 di bandara Ngurah Rai, Bali, saat menyelundupkan ganja 4,1 kilogram. Januari 2006, Mahkamah Agung menyatakan Corby bersalah dan memvonisnya dengan hukuman 20 tahun penjara.

Wanita ini menghuni LP Kerobokan, Bali. Dalam rentang waktu 2006-2011, Corby sudah mendapatkan remisi 25 bulan. Bagi pemerintah, keringanan hukuman untuk Corby itu rupanya belum cukup. Melalui Keppres No.22/G Tahun 2012, Presiden SBY pun memberikan lagi grasi pada Corby berupa pengurangan hukuman menjadi 15 tahun.

Berita Rekomendasi

Dari rangkaian keringanan itu, sangat jelas bahwa pemerintahan SBY memberi perlakuan sangat istimewa kepada terpidana narkoba bernama Corby itu. Menurut Soesatyo, wajar jika masyarakat curiga pemerintahan ini tidak bersih karena sudah disusupi sindikat narkotika internasional.

"Pembebasan bersyarat untuk Corby semakin melemahkan posisi negara dan rakyat di hadapan sindikat internasional narkotika.  

Pertanyaannya kemudian adalah bagaimana pemerintahan SBY menerapkan kebijakan tentang pengetatan remisi bagi terpidana kasus  korupsi, narkoba dan teroris yang telah ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah No.99/2012," katanya.

Dijelaskan keputusan pemerintah ini sangat memprihatinkan ketika Wamenkum HAM Denny Indrayana menegaskan tidak ada yang spesial dari Corby. Bahkan, Denny juga mengatakan,"Bagi saya, Corby tidak penting."

Sikap Denny yang demikian menjadi bukti bahwa pemerinthan SBY memang tidak memaknai kasus hukum narkotika sebagai kejahatan luar biasa.

"Padahal, sikap pemerintah yang tegas dan tanpa kompromi terhadap terpidana seperti Corby sangatlah penting dan spesial, guna menumbuhkan efek jera terhadap setiap warga negara asing yang berniat membangun sel-sel jaringan kejahatan narkotika di negara ini," kata Soesatyo.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas