Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jamwas: Ada Trik Untuk Memojokkan Kejaksaan Terkait Tuduhan Jaksa Memeras

Tudingan yang dilontarakan Bahlawan merupakan bagian dari trik untuk memojokan kejaksaan

Penulis: Adi Suhendi
Editor: Hasiolan Eko P Gultom
zoom-in Jamwas: Ada Trik Untuk Memojokkan Kejaksaan Terkait Tuduhan Jaksa Memeras
antarafoto
aksa Agung Muda Pengawasan Mahfud Manan 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Adi Suhendi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamas) mengklaim pihaknya sudah memeriksa sejumlah pihak terkait tuduhan adanya jaksa pemeras dalam proses penyidikan kasus dugaan korupsi pengerjaan Life Time Extention (LTE) Gas Turbine (GT) 2.2 Pembangkit Listrik Tenaga Gas Uap (PLTGU) Blok 2 Belawan.

JAMWas Mahfud Manan mengaku pihaknya sudah menurunkan tim menelusuri tuduhan tersebut. Tetapi Mohammad Bahalwan yang melontarkan isu adanya jaksa yang meminta uang tidak mau memberikan nomor jaksa yang meminta uang tersebut.

"Kita sudah minta semua, Bahalwan, BIJ,  Armado, sudah kita periksa semuanya,  keterangannya diambil sendiri-sendiri," kata Mahfud di Pusat Pendidikan dan Latihan (Pusdiklat) Kejaksaan RI, Ragunan, Jakarta Selatan, Senin (10/2/2014).

Dikatakan Mahfud tudingan yang dilontarakan Bahlawan merupakan bagian dari trik untuk memojokan kejaksaan. Hal tersebut ditunjukkan oleh tindakan tidak diberikannya nomor jaksa yang disebut-sebut menghubungi Bahalwan meminta sejumlah uang.

"Bahalwan tidak mau kasih nomornya, jadi saya berpikir ada trik-trik yang bermain disini , apa triknya Bahalwan, apa triknya Armando, apa triknya JIB, itu saja," katanya.

Ia pun tidak membantah bahwa jaksa berinisial JIB memiliki nama asli Juli Isnur. Dikatakan Mahfud jaksa JIB pun sudah diperiksa dan membantah tuduhan tersebut.

Berita Rekomendasi

"Dia menolak (dituduh), tapi nomor-nomor HP-nya kita belum tahu, nomor HP-nya Bahalwan yang masuk, kita menunggu itu," ujarnya.

Berdasarkan surat Perintah Penyidikan Nomor 11/F.2/Fd.1/01/2014 tertanggal 27 Januari 2014 Direktur Operasional PT Mapna Indonesia atas nama M Bahalwan ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi Pengerjaan Life Time Extention (LTE) Gas Turbine (GT) 2.2 Pembangkit Listrik Tenaga Gas Uap (PLTGU) Blok 2 Belawan.

Kejaksaan Agung pun langsung melakukan penahanan terhadap M Bahalwan untuk 20 hari kedepan dalam rangka keperluan penyidikan di  Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Agung terhitung dari tanggal 27 Januari 2013 sampai dengan 15 Februari 2014 berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor Print-03/F.2/Fd.1/01/2014.

Setelah ditetapkan tersangka, Bahalwan kepada wartawan mengaku bahwa dirinya sempat dimintai uang Rp 10 miliar oleh seorang jaksa berinisial JIB melalui Short Message Service (SMS). Tetapi kuasa hukum Bahalwan belum menentukan langkah terkait pengakuan Bahalwan tersebut.

Dalam kasus korupsi tersebut, sebelumnya Kejaksaan Agung pun sudah menahan lima orang tersangka diantaranya Chris Leo Manggala selaku Mantan General Manager KITSBU, Surya Dharma Sinaga selaku Manager Sektor Labuan Angin, Supra Dekanto selaku Direktur Produksi PT Dirgantara Indonesia, Rodi Cahyawan selaku Karyawan Badan Usaha Milik Negara PT PLN Pembangkit Sumbagut, dan Muhammad Ali selaku Karyawan Badan Usaha Milik Negara PT  PLN Pembangkit Sumbagut.

Kejaksaan menemukan dugaan korupsi dalam kasus tersebut karena dalam pekerjaan tidak sesuai dengan kontrak dimana output mesin yang seharusnya 132 MW ternyata hanya 123 MW.

Kemudian pekerjaan Life Time Extention (LTE) Gas Turbine (GT) 2.2 Pembangkit Listrik Tenaga Gas Uap (PLTGU) Blok 2 Belawan tidak dikerjakan, terdapat kemahalan harga, Kontrak yang diaddendum menjadi Rp 554 miliar telah melampaui Harga perkiraan sendiri yaitu Rp 527 miliar.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas