Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Bisa Jerat Para Anggota DPRD Banten Pasal TPPU karena Wawan

Secara berjamaah, para legislator DPRD Banten bisa dijerat KPK terkait pemberian mobil mewah oleh Wawan

Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Hasiolan Eko P Gultom
zoom-in KPK Bisa Jerat Para Anggota DPRD Banten Pasal TPPU karena Wawan
Tribunnews/DANY PERMANA
Pengusaha, Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Kantor KPK, Jakarta Selatan, Senin (27/1/2014). Hari ini KPK melakukan penggeledahan di rumah Wawan di Jalan Denpasar, Jakarta Selatan dan beberapa tempat lain termasuk rumah dinas Wali Kota Tangerang Selatan, tempat istri Wawan, Airin Rachmi Diany tinggal. (TRIBUNNEWS/DANY PERMANA) 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Edwin Firdaus

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) adik Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah, Tubagus Chaeri Wardhana alias Wawan. Di antaranya menyangkut upaya menelusuri dugaan Wawan memberikan mobil kepada sejumlah anggota DPRD Banten.

Juru Bicara KPK, Johan Budi tak membantah, sejumlah anggota DPRD Banten yang ditengarai menerima mobil dari Wawan juga dapat dijerat dengan pasal TPPU.

"Kami (KPK) mengacu Pasal 5 TPPU sebagai pelaku pasif. Sepanjang dia dengan sengaja mengetahui atau patut menduga itu dari TPPU atau tindak pidana atau korupsi dam sepanjang ditemukan dua alat bukti yang cukup tentu bsa diterapkan," kata Johan di kantor KPK, Jakarta, Senin (10/2/2014) malam.

Untuk itu jelas Johan, KPK sampai saat ini masih mendalami peluang menjerat para anggota DPRD Banten yang ditengarai menerima pemberian mobil dari Wawan dengan pasal TPPU.

"Masih didalami dan dilihat dulu konteksnya. Sepanjang memenuhi unsur-unsur dan dua alat bukti yang cukup ya bisa," kata Johan.

Lebih jauh Johan menjelaskan, selain kemungkinan menjerat dengan pasal TPPU, sejumlah anggota DPRD Banten yang diduga menerima mobil dari Wawan juga bisa dikenakan dengan pasal gratifikasi atau penerimaan hadiah bagi penyelenggara negara. Namun saat didesak lebih jauh, Johan menjawab diplomatis. "Masih didalami," kata Johan.

Berita Rekomendasi

Seperti diketahui, KPK saat ini terus mendalami kasus dugaan TPPU yang dilakukan Wawan. Belakangan mencuat dugaan Wawan memberikan mobil mewah kepada sejumlah anggota DPRD Banten.

Pemberian mobil-mobil mewah tersebut ditengarai menyangkut pemulusan anggaran sejumlah proyek di Banten. Diperoleh informasi, anggota DPRD Banten yang ditengarai menerima mobil mewah dari Wawan adalah anggota DPRD Banten dari Fraksi Partai Demokrat, Edi Yus Amirsyah.

Edi disebut-sebut menerima empat mobil mewah yaitu Jeep Rubicon, Moris, Mercy seri E dan seri R. Selanjutnya anggota DPRD Banten asal Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (FPKB), Thoni Fathoni Mukson ditengarai menerima mobil Toyota Vellfire.

Selain Edhie dan Thoni, tiga anggota DPRD Banten lainnya juga diduga turut menerima mobil dari Wawan. Mereka adalah Aeng Haerudin ditengarai menerima Mercy E300 dan Toyota Alphard, Media Warman diduga menerima Honda CRV, Mercy C200. Termasuk Sonny Indra Djaya diduga menerima mobil Honda CRV.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas