Telusuri Gratifikasi Mobil Mewah Wawan, KPK Periksa 3 Anggota DPRD Banten
Lembaga pimpinan Abraham Samad Cs kini tengah menelusuri dugaan pemberian mobil mewah Wawan kepada anggota DPRD Banten
Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Tubagus Chaeri Wardana (Wawan).
Dalam rangka itu, lembaga superbody pimpinan Abraham Samad Cs kini tengah menelusuri dugaan pemberian mobil mewah Wawan kepada anggota DPRD Banten.
Penelusuran pemberian mobil tersebut ditandai dengan dipanggilnya tiga anggota DPRD Banten. Mereka yang diperiksa yakni, anggota DPRD Banten fraksi Demokrat Media Warman, anggota DPRD Banten Fraksi Demokrat Sonny Indra Djaya, dan anggota DPRD Banten asal FPKB Thoni Fathoni Mukson.
"Penyidik memeriksa 3 anggota DPRD Banten lainnya terkait dugaan pemberian mobil kepada anggota DPRD Banten," kata Kabag Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, Senin (10/2/2014).
Terkait penyidikan kasus tersebut, KPK juga sebelumnya telah memeriksa anggota DPRD Banten fraksi Demokrat, Edi Yus Amirsyah. Menurut informasi yang dihimpun, Edi disebut-sebut kecipratan empat mobil mewah dari adik Ratu Atut tersebut. Keempat mobil mewah itu yakni Jeep Rubicon, Moris, Mercy seri E dan seri R. Sementara Toni Fathoni Mukson disebut-sebut kecipr atan mobil Toyota Vellfire.
Selain Eddy, ada tiga kader Demokrat yang juga disebut-sebut kecipratan mobil mewah dari Wawan. Mereka yakni, Aeng Haerudin yang juga Plt Ketua DPD Demokrat mendapat Mercy E300 dan Toyota Alphard, Sekretaris DPD Partai Demokrat, Media Warman mendapat Honda CR-V, Mercy C200 dan Sonny Indra Djaya mendapat mobil Honda CR-V. Pemberian mobil-mobil mewah tersebut disinyalir terkait pemulusan anggaran sejumlah proyek di Banten.
Wawan sebelumnya dijerat KPK sebagai tersangka kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Wawan dijerat pencucian uang berdasarkan hasil pengembangan penyidikan kasus dugaan korupsi Alat Kesehatan (Alkes) Kota Tanggerang Selatan (Tangsel) dan Provinisi Banten.
Wawan diduga melangar pasal 3 dan atau 4 UU Pencegahan dan Pemberantasan TPPU Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sebelum dijerat TPPU, Wawan telah lebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap penanganan perkara Pilkada Lebak di MK, dugaan korupsi Alkes Tangerang Selatan dan Banten. Wawan sendiri telah dijebloskan ke jeruji besi oleh KPK. Untuk kasus dugaan suap penanganan perkara Pilkada Lebak di MK, Wawan segera duduk dikursi pesakitan pengadilan Tipikor, Jakarta.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.