Tersangka Korupsi Anggaran Deplu Minta KPK Juga Periksa Megawati Soekarnoputri
Sudjadnan minta Mega bersedia menjadi saksi dalam kasus dugaan korupsi penyelenggaraan konferensi Tsunami Summit.
Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Hasiolan Eko P Gultom
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Edwin Firdaus
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tersangka dugaan korupsi anggaran di Departemen Luar Negeri (Deplu), Sudjadnan Parnohadiningrat, meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Presiden ke-5 RI, Megawati Soekarnoputri, sebagai saksi atas kasus dugaan korupsi penggunaan anggaran Sekretariat Jenderal pada 2004-2005.
Sudjadnan minta Mega bersedia menjadi saksi dalam kasus dugaan korupsi penyelenggaraan konferensi Tsunami Summit. Sudjadnan mengatakan, Megawati selaku presiden saat itu meminta Kemenlu melaksanakan kongres internasional sebanyak mungkin.
"Ada kawan-kawan yang datang ke Bu Mega. 'Bu bagaimana sih, kenapa seorang Sudjadnan bisa jadi korban'," kata Sudjadnan di kata KPK, Jakarta Selatan, Senin (10/2/2014).
Sudjadnan mengklaim sudah membicarakan hal itu kepada Megawati. Tetapi untuk urusan kesediaan, Sudjanan itu menyerahkan sepenuhnya kepada Megawati.
"Ya, namanya Bu Mega, terserah beliau," ujarnya.
Dirinya menegaskan apa yang dilakukan saat itu hanya untuk membela negara yang tengah diterpa musibah bom Bali dan Tsunami secara berturut-turut.
"Saya tak ada tunduk kepala, saya melakukan sesuatu untuk kedaulatan negara saya. Kalau saya terkena begini, masalah harkat dan martabat negara lebih penting," imbuhnya.
Sudjadnan menjelaskan, pelaksanaan konferensi internasional saat itu bertujuan untuk mengangkat harkat dan martabat bangsa di mata internasional yang saat itu sedang terpuruk. Sudjadnan mengaku hanya menjadi korban dalam kasus ini. Menurut Sudjadnan, perintah pelaksanaan konferensi internasional itu kali pertama muncul pada masa kepemimpinan Megawati. Saat itu, Indonesia tengah dalam kondisi krisis sehingga butuh dukungan internasional.
Kemudian, saat Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menjabat menggantikan Megawati, kata Sudjadnan, Kemenlu tetap diperintahkan untuk banyak menggelar konferensi internasional. Sudjadnan menjelaskan, saat itu terjadi 17 kali konferensi internasional dan dua di antaranya menghasilkan uang untuk negara dari sumbangan negara asing yang nilainya mencapai Rp 40 triliun.
"Tidak ada kasus korupsi di mana yang dituduh berjasa bagi negara menghasilkan Rp 40 triliun," ujar Sudjadnan.
Ia menambahkan, salah satu konferensi internasional yang menguntungkan bagi negara adalah konferensi mengenai tsunami Aceh. Saat itu, ia menjadi ketua panitia.
Sudjadnan telah ditetapkan sebagai tersangka pada 21 November 2011 dan sudah ditahan KPK sejak Kamis 14 November 2013. Sudjadnan mengatakan apa yang dilakukan sudah diketahui SBY dan JK selaku Presiden dan Wakil Presiden.
Sudjadnan juga membantah ada aliran dana yang diterimanya terkait penyelenggaraan seminar atau konferensi internasional 2004-2005 yang belakangan diketahui merugikan negara hingga sebesar Rp 18 miliar.
Sebelumnya, Jusuf Kalla bersedia hadir menjadi saksi dalam kasus ini. JK menjelaskan, saat menggelar Konferensi Tsunami Summit situasi negara memang sedang darurat, ditambah Bali baru saja diserang bom.