Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Menkum HAM: Bali Nine Jangan Dikaitkan dengan Kasus Corby

Amir Syamsuddin, menegaskan pembebasan bersyarat Schapelle Corby, jangan dicampuradukkan dengan kasus "Bali Nine".

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Hasanudin Aco
Editor: Sanusi
zoom-in Menkum HAM: Bali Nine Jangan Dikaitkan dengan Kasus Corby
NET
Schapelle Corby 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Hukum dan HAM, Amir Syamsuddin, menegaskan pembebasan bersyarat terpidana Ratu Mariyuana asal Australia, Schapelle Corby, jangan dicampuradukkan dengan kasus "Bali Nine".

"Kita tidak ada urusan dengan Bali Nine. Jangan dicampuradukkan," kata Amir di gedung DPR Jakarta, Selasa (11/2/2014).

Corby mendapat grasi dari Presiden SBY berupa pembebasan bersyarat. Sementara anggota Bali Nine seperti dikutip dari news.com.au, Senin (10/2/2014),   Andrew Chan dan Myuran Sukumaran berharap ada keringanan atau pembatalan hukuman mati oleh pemerintah Indonesia.

The Bali Nine adalah nama yang diberikan kepada sembilan warga Australia yang ditangkap pada 17 April 2005 di Denpasar, Bali saat mereka menyelundupkan 8,3 kg (18 lb) dari heroin senilai sekitar 4 juta dolar Australia. Dari mereka ada yang dijatuhi hukuman mati dan penjara seumur hidup.  Pemimpin kelompok ini  Chan dan Sukumaran divonis hukuman mati.

Amir Syamsuddin juga menolak anggapan jika pembebasan Corby tidak sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku. "Baca dulu soal peraturan pembebasan bersyarat. Nanti saya kirim via email ke saudara kenapa (Corby) mendapatkan pembebasan bersyarat," kata Amir Syamsuddin.

Rekomendasi Untuk Anda
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas