Tersangka Kasus Century Janji Terbuka di Persidangan
Budi Mulya janji buka-bukaan yang dia ketahui ihwal kebijakan FPJP dalam persidangan.
Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Gusti Sawabi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tersangka korupsi pemberian fasilitas pendanaan jangka pendek (FPJP) dan penetapan Century sebagai bank gagal berdampak sistemik, Budi Mulya janji buka-bukaan yang dia ketahui ihwal kebijakan FPJP dalam persidangan.
Budi segera menghadapi persidangan setelah berkas pemeriksaannya dinyatakan lengkap atau P21 pada Selasa (11/2/2014).
"Dia (Budi) akan mengungkapkan seluruhnya tentang FPJP karena dia juga ikut dalam pengambilan keputusan FPJP," kata Pengacara Budi, Luhut Pangaribuan di kantor KPK, Jakarta, Selasa (11/2/2014).
Menurut Luhut, dalam waktu kurang dari dua minggu, berkas perkara Budi akan dilimpahkan ke pengadilan. Kini, tim jaksa KPK tengah menyusun surat dakwaan Budi.
"Jadi penyidikan sudah ditutup untuk Pak Budi Mulya dan diserahkan ke jaksa penuntut umum. Menurut perkiraan JPU, dalam waktu tidak lebih lama dari dua minggu, surat dugaan sudah selesai, jadi awal bulan Maret sudah akan ada sidang pertama," kata Luhut.
KPK menahan Budi di Rumah Tahanan KPK sejak 15 November 2013, atau hampir setahun dia ditetapkan sebagai tersangka. Mantan deputi gubernur Bank Indonesia itu ditetapkan KPK sebagai tersangka atas dugaan bersama-sama melakukan perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan wewenang terkait pemberian FPJP dan penetapan Century sebagai bank gagal berdampak sistemik.
Akhir Desember 2012, Ketua KPK Abraham Samad mengatakan kepada Tim Pengawas Bank Century di DPR bahwa Budi dan mantan Deputi Gubernur BI Siti Fadjriah merupakan pihak yang bertanggung jawab atas kerugian negara yang timbul terkait Century.
Namun, hingga kini, pemeriksaan perkara Siti masih mengambang karena yang bersangkutan sakit parah sehingga dianggap tidak dapat menjalani proses hukum.
Edwin Firdaus