Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Yani Usulkan Hak Interpelasi Soal Kasus Corby

Anggota Komisi III DPR Ahmad Yani mempertanyakan usulan pembentukan Panitia Kerja (Panja) Corby.

Penulis: Ferdinand Waskita
Editor: Gusti Sawabi
zoom-in Yani Usulkan Hak Interpelasi Soal Kasus Corby
net
Ahmad Yani. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ferdinand Waskita

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi III DPR Ahmad Yani mempertanyakan usulan pembentukan Panitia Kerja (Panja) Corby. Menurut Yani, semestinya anggota DPR menggunakan hak yang dimilikinya.

"Mengapa bentuk panja. Gunakan saja Hak Bertanya, hak interpelasi. Kalau memang tidak sepakat ya langsung aja, mengapa panja-panja?" kata Yani di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (11/2/2014).

Sebelumnya, Anggota Komisi III DPR Sarifuddin Sudding mengusulkan dibentuknya panitia kerja (Panja) Corby. Hal itu terkait pembebasan bersyarat narapidana narkotika asal Australia, Schapelle Leigh Corby.

"Panja nanti akan berbicara mengenai orang yang harus bertanggung jawab atas keluarnya putusan itu," kata Sudding di Gedung DPR, Jakarta, Senin (10/2/2014).

Politisi Hanura itu menilai Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) tidak konsisten dengan pemberantasan narkotika. Sebab Corby diberikan grasi sehingga hukumannya berkurang lima tahun. "Lalu pembebasan bersyarat setelah menjalani sepertiga hukuman, seperti sudah didesain. Sejak awal saya bilang Corby layak dihukum mati," katanya.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas