Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Yani Usulkan Hak Interpelasi Soal Kasus Corby

Anggota Komisi III DPR Ahmad Yani mempertanyakan usulan pembentukan Panitia Kerja (Panja) Corby.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Gusti Sawabi

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ferdinand Waskita

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi III DPR Ahmad Yani mempertanyakan usulan pembentukan Panitia Kerja (Panja) Corby. Menurut Yani, semestinya anggota DPR menggunakan hak yang dimilikinya.

"Mengapa bentuk panja. Gunakan saja Hak Bertanya, hak interpelasi. Kalau memang tidak sepakat ya langsung aja, mengapa panja-panja?" kata Yani di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (11/2/2014).

Sebelumnya, Anggota Komisi III DPR Sarifuddin Sudding mengusulkan dibentuknya panitia kerja (Panja) Corby. Hal itu terkait pembebasan bersyarat narapidana narkotika asal Australia, Schapelle Leigh Corby.

"Panja nanti akan berbicara mengenai orang yang harus bertanggung jawab atas keluarnya putusan itu," kata Sudding di Gedung DPR, Jakarta, Senin (10/2/2014).

Politisi Hanura itu menilai Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) tidak konsisten dengan pemberantasan narkotika. Sebab Corby diberikan grasi sehingga hukumannya berkurang lima tahun. "Lalu pembebasan bersyarat setelah menjalani sepertiga hukuman, seperti sudah didesain. Sejak awal saya bilang Corby layak dihukum mati," katanya.

Rekomendasi Untuk Anda
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas