Yani Usulkan Hak Interpelasi Soal Kasus Corby
Anggota Komisi III DPR Ahmad Yani mempertanyakan usulan pembentukan Panitia Kerja (Panja) Corby.
Penulis: Ferdinand Waskita
Editor: Gusti Sawabi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ferdinand Waskita
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi III DPR Ahmad Yani mempertanyakan usulan pembentukan Panitia Kerja (Panja) Corby. Menurut Yani, semestinya anggota DPR menggunakan hak yang dimilikinya.
"Mengapa bentuk panja. Gunakan saja Hak Bertanya, hak interpelasi. Kalau memang tidak sepakat ya langsung aja, mengapa panja-panja?" kata Yani di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (11/2/2014).
Sebelumnya, Anggota Komisi III DPR Sarifuddin Sudding mengusulkan dibentuknya panitia kerja (Panja) Corby. Hal itu terkait pembebasan bersyarat narapidana narkotika asal Australia, Schapelle Leigh Corby.
"Panja nanti akan berbicara mengenai orang yang harus bertanggung jawab atas keluarnya putusan itu," kata Sudding di Gedung DPR, Jakarta, Senin (10/2/2014).
Politisi Hanura itu menilai Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) tidak konsisten dengan pemberantasan narkotika. Sebab Corby diberikan grasi sehingga hukumannya berkurang lima tahun. "Lalu pembebasan bersyarat setelah menjalani sepertiga hukuman, seperti sudah didesain. Sejak awal saya bilang Corby layak dihukum mati," katanya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.