Fahri Hamzah Sebut KPK Zalim Karena Pertontonkan Aliran Dana Wawan ke Sejumlah Artis
Tindakan KPK yang mempertontokan hubungan gelap Wawan dengan sejumlah artis, dinilai Fahri sebagai tindakan zalim
Penulis: Hasanudin Aco
Editor: Hasiolan Eko P Gultom
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi III DPR dari Fraksi PKS, Fahri Hamzah, meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk kembali kepada konsepsi negara hukum.
Pernyataan Fahri itu terkait aliran dana dari tersangka pencucian uang Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan kepada sejumlah artis dan selebriti papan atas Indonesia.
"KPK kembali melakukan aksinya mengkaitkan dan mempertontonkan hubungan-hubungan gelap seseorang melalui aliran dana yang didapatkan lewat PPATK," kata Fahri dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (13/4/2014).
Seharusnya dana yang belum terbukti sebagai hasil pidana, menurut Fahri, tidaklah layak alirannya dituduhkan sebagai TPPU atau aliran uang haram.
"Apalagi kemudian mengungkap soal-soal di luar hukum. Ini adalah kezaliman dan pembentukan opini yang ditujukan untuk menciptakan pengadilan di luar hukum," kata dia.
Dijelaskan itu modus menghancurkan reputasi, kredibilitas dan moral tersangka agar tidak bisa membela diri dan hancur.
"Sudah terlalu banyak korban seperti rumah tangga Al Amin Nasution - Artis Kristina. Saya juga lihat Airin - Wawan akan dibuat sama. Wawan akan mengalami pengadilan moral. Meski dia sama sekali bukan pejabat negara," kata dia
Dalam hal ini, Fahri mengatakan KPK telah berada di atas hukum karena dalam kampanye memberantas korupsi ini semua dianggap perang dan tak ada hukum dalam perang kecuali membuat musuh harus dilumpuhkan dengan cara apapun.
"Aliran dana adalah rahasia. Rahasia pribadi tapi oleh PPATK dan KPK dijadikan ajang pertunjukan dan strategi humas untuk membuat seru permainan petak umpet korupsi ini. Kalau kita tanya substansinya pasti bukan hukum. Karena itulah negara kita kehilangan kepastian dan pengusaha kabur ke negara lain dan yang tersisa hanya penjual hasil bumi dan calo impor," kata dia.
Dijelaskan Indonesia dalam bahaya besar jika pemberantasan korupsi telah berubah fungsi menjadi perang yang tidak lagi melihat urut dan aturan hukum.
"Tak ada yang bisa diperbaiki dengan perang karena semua sedang dihancurkan. Dan dalam kehancuran institusi negara itulah segelintir orang bersorak sorai," kata dia.
"Wahai KPK kembalilah kepada negara hukum karena tak ada yang bisa kita selesaikan dengan perang. Hanya hukum dan perdamaian yang bisa selesaikan masalah. Sudah cukup tepuk tangan dan tepuk dada. Kembalilah kepada jati diri negara hukum sesuai UUD 1945," kata Fahri.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.