Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Kapolri Imbau Pelapor Pelanggaran Pemilu Disertai Bukti

Kapori Jenderal Polisi Sutarman meminta masyarakat yang melaporkan pelanggaran Pemilu bisa langsung disertai dengan barang bukti.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Adi Suhendi
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Kapolri Imbau Pelapor Pelanggaran Pemilu Disertai Bukti
TRIBUNNEWS.COM/HERUDIN
Kapolri Jenderal Sutarman bersama Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo dan Ketua KPU Husni Kamil Malik memeriksa pasukan saat apel Operasi Kepolisian Terpusat Mantap Brata 2014 di Lapangan Monas, Jakarta Pusat, Kamis (30/1/2014). Sebanyak tiga ribu pasukan mengikuti apel siaga pengamanan pemilu ini. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kapori Jenderal Polisi Sutarman meminta masyarakat yang melaporkan pelanggaran Pemilu bisa langsung disertai dengan barang bukti. Hal tersebut untuk mempercepat proses hukum yang dilakukan di kepolisian.

Dikatakan Sutarman, laporan Bawaslu sebelumnya terpaksa dikembalikan karena belum melalui Penegakan Hukum Terpadu (Gakumdu)

"Kita kembalikan. Jadi setiap pelanggaran yang dilakukan oleh masyarakat. Masyarakat melapor harus diminta bawa barang buktinya sekalian, karena delik Pemilu ini waktunya sangat singkat, hanya 14 hari. Kalau harus mencari barang bukti, sudah kadaluarsa," kata Sutarman di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (13/2/2014).

Sutarman mengimbau kalau masyarakat akan melaporkan dugaan pelanggaran Pemilu, sebaiknya dengan membawa bukti ke Gakumdu yang kini berada di Panwaslu dan Bawaslu.

"Kalau ada pelanggaran bawa ke Gakumdu, nanti disitu akan sidang, Jaksa, Polisi sama Panwas atau Bawaslu, akan sidang untuk menetapkan pelanggaran yang dilakukan oleh masyarakat ini, apakah pelanggaran administrasi, pelanggaran kode etik, atau pelanggaran pidana," katanya.

Bila diputuskan pelanggaran pidana, kemudian bukti-buktinya cukup, maka dari Gakumdu akan diserahkan kepada penyidik Polres, Polda, atau Mabes Polri. "Kemudian dari situ, dalam waktu yang singkat itu, dilakukan proses penyidikan," katanya.

Hingga kini, Gakumdu dikatakan Sutarman sudah menerima banyak pengaduan, terutama yang berada di daerah.

Rekomendasi Untuk Anda

"Dari daerah ada beberapa yang sudah menerima. (Paling banyak dilaporkan) Ya kampanye di luar jadwal. Sementara sih masih itu, kampanye diluar jadwal," ucapnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas