Kapolri Imbau Pelapor Pelanggaran Pemilu Disertai Bukti
Kapori Jenderal Polisi Sutarman meminta masyarakat yang melaporkan pelanggaran Pemilu bisa langsung disertai dengan barang bukti.
Penulis: Adi Suhendi
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kapori Jenderal Polisi Sutarman meminta masyarakat yang melaporkan pelanggaran Pemilu bisa langsung disertai dengan barang bukti. Hal tersebut untuk mempercepat proses hukum yang dilakukan di kepolisian.
Dikatakan Sutarman, laporan Bawaslu sebelumnya terpaksa dikembalikan karena belum melalui Penegakan Hukum Terpadu (Gakumdu)
"Kita kembalikan. Jadi setiap pelanggaran yang dilakukan oleh masyarakat. Masyarakat melapor harus diminta bawa barang buktinya sekalian, karena delik Pemilu ini waktunya sangat singkat, hanya 14 hari. Kalau harus mencari barang bukti, sudah kadaluarsa," kata Sutarman di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (13/2/2014).
Sutarman mengimbau kalau masyarakat akan melaporkan dugaan pelanggaran Pemilu, sebaiknya dengan membawa bukti ke Gakumdu yang kini berada di Panwaslu dan Bawaslu.
"Kalau ada pelanggaran bawa ke Gakumdu, nanti disitu akan sidang, Jaksa, Polisi sama Panwas atau Bawaslu, akan sidang untuk menetapkan pelanggaran yang dilakukan oleh masyarakat ini, apakah pelanggaran administrasi, pelanggaran kode etik, atau pelanggaran pidana," katanya.
Bila diputuskan pelanggaran pidana, kemudian bukti-buktinya cukup, maka dari Gakumdu akan diserahkan kepada penyidik Polres, Polda, atau Mabes Polri. "Kemudian dari situ, dalam waktu yang singkat itu, dilakukan proses penyidikan," katanya.
Hingga kini, Gakumdu dikatakan Sutarman sudah menerima banyak pengaduan, terutama yang berada di daerah.
"Dari daerah ada beberapa yang sudah menerima. (Paling banyak dilaporkan) Ya kampanye di luar jadwal. Sementara sih masih itu, kampanye diluar jadwal," ucapnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.