Mantan Jampidum Tak Setuju Koruptor Kelas Teri Bebas Hukum
Pelaku korupsi dengan nilai kerugian negara di bawah Rp 40 juta bisa sedikit bernafas lega.
Penulis: Danang Setiaji Prabowo
Editor: Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pelaku korupsi dengan nilai kerugian negara di bawah Rp 40 juta bisa sedikit bernafas lega. Pasalnya, Kejaksaan Agung dan Polri seperti tidak begitu antusias memenjarakan pelaku korupsi dengan nilai kerugian negara yang tidak besar.
Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, Prasetyo, menyatakan tidak setuju jika koruptor dengan nilai kerugian kecil tidak diproses hukum. Menurut Prasetyo, vonis berat harus dijatuhkan kepada siapa pun pelaku tindak pidana korupsi.
Adanya keengganan penegak hukum untuk menuntaskan kasus korupsi yang nilainya kecil bisa membuat publik berpikir tindakan korupsi selama jumlahnya kecil adalah wajar.
“Berapa pun kerugiannya, korupsi tetap merupakan tindak pidana. Pelakunya harus ditindak dan dihadapkan pada proses hukum sampai tuntas,” ujar Prasetyo, Kamis (13/2/2014).
Dikatakan mantan Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan periode 2003–2005 itu, pelaku korupsi berapapun nilai kerugian yang ditanggung negara, harus tetap dijatuhi pidana badan, denda dan diwajibkan membayar uang pengganti yang setimpal dengan perbuatan yang telah dilakukan dan jumlah kerugian negara.
Sedangkan pegiat anti korupsi dari Jawa Timur, Ulul Albab, juga menentang rencana tersebut. Menurutnya, dengan tidak menindak secara hukum koruptor yang dinilai hanya sedikit merugikan negara, itu merupakan pendekatan ekonomi.
“Ini tidak bisa dibiarkan. Berapa pun nilai kerugian negara yang disebabkan oleh tindakan memperkaya diri sendiri harus diselesaikan dengan pendekatan hukum. Sehingga penegakan keadilan, khususnya untuk korupsi bisa berjalan. Korupsi adalah penyakit, dan itu kejahatan,” katanya.
Adapun rencana tidak memproses hukum pelaku korupsi dengan nilai kerugian negara yang tidak besar sempat diungkapkan oleh Jaksa Agung Basrief Arief dan Kapolri Jenderal Sutarman akhir Januari lalu. Menurut kedua petinggi penegak hukum ini, dana dan energi yang akan dihabiskan terlalu besar untuk menangani kasus korupsi bernilai kecil, hal terpenting adalah uang negara dikembalikan.
Sementara itu, berdasarkan data Transparency International (TI) yang merilis situasi korupsi di 177 negara, untuk 2013 Indonesia menduduki peringkat 64 dalam urutan negara paling korup di dunia.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.