MK: Pelibatan KY dalam UU MK Adalah Penyelendupan Hukum
Pelibatan KY dalam UU nomor 4 tahun 2014 tentang Mahkamah Konstitusi dinyatakan sebagai penyelundupan hukum
Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Hasiolan Eko P Gultom
Laporan Wartawan Tribunnews, Eri Komar Sinaga
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan pelibatan Komisi Yudisial (KY) dalam Undang Undang Nomor 4 Tahun 2014 tentang Penetapan Perppu No 1/2013 tentang Perubahan Kedua UU MK atau eks-Perppu MK merupakan bentuk penyelendupan hukum.
Anggota Majelis Hakim, Ahmad Fadlil Sumadi, menyebutkan bahwa Mahkamah telah memutus dalam Putusan Nomor 005/PUU-IV/2006, bertanggal 23 Agustus 2006, bahwa Hakim Mahkamah Konstitusi tidak terkait dengan ketentuan yang diatur dalam Pasal 24B UUD 1945.
"Pelibatan KY sebagaimana ketentuan dalam UU 4/2014 adalah merupakan bentuk penyelundupan hukum karena hal tersebut secara jelas bertentangan dengan Putusan Mahkamah Nomor 005/PUU-IV/2006, tanggal 23 Agustus 2006, yang menegaskan secara konstitusional bahwa Hakim Mahkamah Konstitusi tidak terkait dengan KY," ujar Ahmad saat membacakan pertimbangan hakim uji materi UU Nomor 4 tahun 2014 di Ruang Sidang Utama, Jakarta, Kamis (13/2/2014).
Harjono melanjutkan terhadap tindakan penyelundupan hukum maupun tindakan yang inkonstitusional lainnya harus dikoreksi oleh Mahkamah melalui upaya judicial review ini demi menjaga tegaknya konstitusi.
Pelibatan KY dalam UU tersebut adalah kewenangan untuk membentuk Panel Ahli dan Majelis Kehormatan Hakim Konstitusi yang diatur dalam Pasal 87B ayat (3) UU 4/2014.
"Sejak Perpu a quo diundangkan sampai dengan permohonan ini diajukan, peraturan pelaksanaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) belum ditetapkan, sehingga semestinya Komisi Yudisial sudah harus menetapkan Panel Ahli dan Majelis Kehormatan Hakim Konstitusi," katanya.
Mahkamah mengabulkan untuk seluruhnya uji materi (judicial review) Undang Undang No 4 tahun 2014 tentang Penetapan Perppu No 1/2013 tentang Perubahan Kedua UU MK atau eks Perppu MK yang digugat forum pengacara konstitusi dan sejumlah dosen Fakultas Hukum Universitas Jember. Menurut Mahkamah, ketentuan a quo bertentangan dengan Pasal 24C ayat (3), Pasal 28, Pasal 28D ayat (1) dan ayat (3), Pasal 28E ayat (3) UUD 1945.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.