Wawan Disinyalir Punya Dana dan Aset di Australia dan Singapura
ICW pun telah melaporkan ke KPK dan PPATK tentang informasi adanya transaksi keuangan dan aset properti Wawan di luar negeri.
Penulis: Abdul Qodir
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus melakukan penelusuran aset (asset tracing) aset dan pendalaman Laporan Hasil Analisis (LHA) dari PPATK terkait Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang dilakukan adik Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah, Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan.
Indonesia Corruption Watch (ICW) pun telah melaporkan ke KPK dan PPATK tentang informasi adanya transaksi keuangan dan aset properti Wawan di luar negeri, seperti di antaranya di Australia dan Singapura.
"Ada laporan yang masuk ke kami, bahwa ada aset mereka di Singapura dan Australia, seperti properti. Dan itu sudah kami laporkan ke KPK sejak lama," ujar Wakil Koordinator ICW, Ade Irawan, di Jakarta, Sabtu (15/2/2014).
Ade mengakui pihaknya tidak memiliki bukti terkait informasi itu. Namun ia menilai informasi itu perlu ditindaklanjuti oleh KPK dan PPATK untuk mengetahui kebenarannya.
Menurutnya, informasi itu layak ditindaklanjuti mengingat telah terungkap Wawan memiliki banyak aset di dalam negeri. Apalagi, biasanya para pelaku korupsi selain melakukan pencucian uang di dalam negeri, juga dilakukan di luar negeri. "Kita tahu keluarga mereka sering ke luar negri, dan itu bisa dicek. Apalagi kan Wawan pernag lama bermukim di Australia," ujarnya.
Direktur Pemeriksaan dan Riset PPATK, Ivan Yustiavanda mengakui, pihak menerima laporan tersebut.
Menurutnya, laporan itu perlu dilakukan verifikasi untuk mengetahui kebenarannya. Salah satu caranya, yakni dengan menelusuri transaksi Wawan dari bank di dalam negeri ke bank di luar negeri.
"Kami punya kewenangan itu. PPATK punya kerjasama dengan lembaga sejenis PPATK di luar. Kita tinggal kontak mereka untuk melakukan asset tracing," kata Ivan.
Ivan enggan menceritakan lebih jauh tentang ada tidaknya transaksi mencurigakan yang dilakukan Wawan ke luar negeri dalam Laporan Hasil Analisis (LHA) PPATK yang sudah diserahkan ke pihak KPK sebelumnya.
Wawan merupakan tersangka suap Akil Mochtar selaku hakim konstitusi terkait penanganan sengketa Pilkada Lebak, kasus korupsi pengadaan alat kesehatan di Dinas Kesehatan Tangerang Selatan, dan kasus korupsi pengadaan alat kesehatan di lingkungan Provinsi Banten.
Suami Wali Kota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diany sekaligus adik Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah itu juga dijerat dengan sangkaan melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Terkait TPPU ini, penyidik KPK telah menyita lebih 30 mobil Wawan, termasuk mobil seharga miliar rupiah, seperti Lamborghini, Ferrari, Bentley, dan Rolls Royce.
Terkini, penyidik KPK mengungkap dan menyita sejumlah mobil Wawan dari beberapa politisi dan artis, termasuk mobil Toyota Alphard Vellfire dari rumah Jennifer Dunn.
Mobil-mobil Wawan itu disita penyidik diduga karena pembeliannya diduga berasal dari tindak pidana korupsi.
Saat ini, penyidik KPK terus melakukan penelusuran aset-aset Wawan itu untuk selanjutnya dilakukan penyitaan.