Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Negara dan Perusahaan Terbanyak Diadukan ke YLBHI Selama Tahun 2013

Sebanyak 2.873 laporan itu dikumpulkan YLBHI melalui15 kantor cabang yang tersebar di seluruh Indonesia

Penulis: Muhammad Zulfikar
zoom-in Negara dan Perusahaan Terbanyak Diadukan ke YLBHI Selama Tahun 2013
Warta Kota/Henry Lopulalan
Perwakilan Koalisi Masyarakat Sipil, Febri Diansyah (ICW), Lola Easter (ICW), Alvon Kurnia Palma (YLBHI), dan Erwin Natasmal (IRL) (kiri-kanan) saat jumpa pers Darurat MK di Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Jalan Diponegoro, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (6/8/2013). Koalisi Mayarakat Sipil hendak mensomasi Presiden SBY terkait penunjukan langsung Hakim MK, Patrialis Akbar yang mereka nilai melanggar UU MK. Menurut mereka, SBY harus membatalkan Keppres No. 87/P Tahun 2013. Warta Kota/Henry Lopulalan 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) menerima 2.873 laporan dari masyarakat terkait masalah hukum. Sebanyak 2.873 laporan itu dikumpulkan YLBHI melalui15 kantor cabang yang tersebar di seluruh Indonesia.

Direktur Advokasi YLBHI, Bahrain di kantor YLBHI, Jalan Diponegoro Nomor74, Menteng, Jakarta Pusat mengatakan dari 2.873 kasus yang ditangani YLBHI pada 2013 terdapat kasus 1.145 kasus struktural dan 1.728 kasus umum. Menurutnya, dalam kasus struktural dibagi dalam dua kategori.

Kategori pertama adalah kasus yang menyangkut hak sipil dan politik (sipol) dan hak ekonomi, sosial, dan budaya (ekosob).

"Untuk kasus struktural itu negara dan perusahaan yang banyak diadukan oleh masyarakat," kata Bahrain, Senin (17/2/2014).

Bahrain menuturkan, untuk hak sipol terdapat 300 kasus. Dalam 300 kasus tersebut telah menyebabkan 4.015 orang yang menjadi korban. Sedangkan terhadap hak ekosob terdapat 845 kasus dengan 38.270 korban.

"Terkait 300 kasus pelanggaran terhadap hak sipol, pelanggaran tertinggi terjadi pada hak persamaaan bagi laki-laki dan perempuan sebanyak 113 kasus," tuturnya.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas