Bawaslu: Dana Saksi Parpol Tinggal Kenangan
Polemik dana saksi partai politik yang akan dibiayai negara tinggal kenangan.
Penulis: Y Gustaman
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUN, JAKARTA - Polemik dana saksi partai politik yang akan dibiayai negara tinggal kenangan. Pemerintah, dalam hal ini Kementerian Dalam Negeri angkat tangan membuat Peraturan Presiden untuk dana saksi parpol.
Kondisi ini didukung sikap Badan Pengawas Pemilu yang diproyeksikan menjadi penyalur honor saksi parpol ogah memegang tanggung jawab. Selain berisiko, payung hukum dana saksi tidak ada dan pembahasannya molor.
"Kalau saksi parpol sepertinya hampir pasti batal. Berdasarkan update hari ini di Kementerian Dalam Negeri, Pemerintah tidak mau mengambil risiko," ujar Ketua Bawaslu, Muhammad di KPU, Jakarta, Selasa (18/2/2014).
Menurut Muhammad, nasib dana saksi akan mengakhiri polemik yang berkepanjangan lantara Kemendagri menilai ketidakjelasan kesepakatan antara partai politik. Selain itu, belum ada payung hukum untuk dana saksi parpol.
"Cuma kami menyayangkan keputusan ini terlambat. Seandainya Pemerintah dari awal memastikan ini tidak bisa dijalankan, tentu Bawaslu harus menyikapi itu seperti apa," imbuh Muhammad.
Ia mengaku, sikap Bawaslu yang ogah menjadi operator untuk membagikan honor ke saksi parpol berimbas pada tidak adanya pembentukan Mitra Penyelenggara Pemilu yang alan ditempatkan di tiap Tempat Pemungutan Suara.
"Kalau Mitra PPL tak disetujui, saya khawatir pengawasan pemilu tidak akan optimal. Saya ragu, dan ada indikasi karena Bawaslu tak mau mengelola saksi parpol, kemudian Mitra PPL ini dihambat," imbuhnya.
Muhammad menyayangkan, jika benar Pemerintah, dalam hal ini Kemendagri, tidak membuat Perpres untuk pembetukan Mitra PPL. Perpres ini diproyeksikan sebagai payung hukum pembentukan Mitra PPL, sehingga bisa didanai oleh negara.