Bawaslu Tantang Pemerintah Revisi UU Agar Dana Saksi Bisa Dicairkan
Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum RI (Bawaslu), Muhammad, menyayangkan sikap Pemerintah yang belum memberikan jawaban
Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum RI (Bawaslu), Muhammad, menyayangkan sikap Pemerintah yang belum memberikan jawaban terkait usulan pengajuan pembiayaan mitra Panitia Pengawas Pemilu (PPL) dan dana saksi partai politik.
Menurut Muhammad, jika pemerintah beralibi tidak ada aturan pembiayaan negara untuk partai politik, harusnya bisa dicari celah hukumnya.
"Undang-undang saja bisa direvisi. Dicari celah hukumnya, bukan tidak mungkin kita cari payung hukumnya. Bawaslu siap memberikan argumentasi jembatan jawaban kepada pemerintah," ujar Muhammad dalam diskusi di Komisi Pemilihan Umum, Jakarta, Selasa (18/2/2014).
Pemerintah, kata Muhammad, terlihat tidak fokus karena larut dalan pro kontra partai yang setuju dan yang menolak dana saksi partai.
Lebih lanjut kata dia, saksi partai politik di seluruh TPS akan mengurangi tingkat kecurangan atau manipulasi. Muhammad berujar tidak ingin Pemilu 2014 sama dengan Pemilu 2009 dimana TPS menjadi bancakan partai-partai besar karena lebih dari separuh TPS tidak ada saksi partai politik.
Jika seluruh partai politik memiliki saksi di tiap TPS, Muhammad yakin gugatan hasil Pemilu akan minim.
"Bawaslu ingin mastikan ada mata telinga partai di setiap TPS. Kita dorong sinergitas pengawasan Pemilu dengan partai itu wajib. Besok kalau ada gugatan padahal saksi dana partai lengkap, kita pertanyakan. Kok masih menggugat? Bawaslu sangat mengharapkan ini disetujui pemerintah," tukas dia.
Sekedar informasi, Pemerintah akan mengucurkan dana sekitar Rp 1,5 triliun untuk Badan Pengawasan Pemilihan Umum (Bawaslu). Sekitar Rp 800 miliar akan digunakan untuk mendanai relawan Bawaslu yaitu Mitra Pengawas Pemilu Lapangan (Mitra PPL) dan Rp 700 miliar untuk dana saksi partai politik.