Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

PDIP Minta Calon Hakim Konstitusi Tidak Dari Partai Politik

Adanya pembatalan Perppu tersebut membuka peluang kembali politisi untuk menjadi hakim konstitusi

Penulis: Ferdinand Waskita
Editor: Hendra Gunawan
zoom-in PDIP Minta Calon Hakim Konstitusi Tidak Dari Partai Politik
Tribunnews/HERUDIN

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ferdinand Waskita

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA --  Komisi III DPR akan mulai membuka pendaftaran untuk calon hakim konstitusi. Hal itu dilakukan  setelah dibatalkannya Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2014 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang tentang MK.

Adanya pembatalan Perppu tersebut membuka peluang kembali politisi untuk menjadi hakim konstitusi. Namun, PDI Perjuangan meminta agar calon hakim konstitusi tidak berasal dari partai.

"Jangan dari partai. Untuk sementara waktu, dari partai moratorium harus berempati dengan perasaan publik yang masih traumatik dengan kasus Akil," kata Anggota Komisi III DPR Ahmad Basarah di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (18/2/2014).

Basarah mengaku tidak melarang politisi menjadi hakim konstitusi. Tetapi, ia menyarankan adanya toleransi psikologis untuk periode saat ini.

"Kader parpol menahan diri dulu. Supaya kredibilitas MK bisa kita pulihkan dalam waktu sesingkatnya. Sehingga tanggungjawab jelang pileg dan pilpres dapat terpenuhi," ujar Wakil Sekjen PDIP itu.

Sebelumnya, Anggota Komisi III DPR Hary Witjaksono mengungkapkan adanya kabar politisi yang juga berminat menjadi calon hakim konstitusi. Diantara politisi tersebut yakni Benny K. Harman dari Partai Demokrat dan Achmad Dimyati Natakusumah dari PPP.

Berita Rekomendasi

Menurut Harry kedua orang tersebut memiliki kapasitas yang baik dalam memahami persoalan hukum. "Mereka punya kapasitas. Pak Dimyati dan Pak Benny. Menurut saya pemikiran Pak Benny cukup baik," kata Harry di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (18/2/2014).

Menurut Harry, politisi yang menjadi calon hakim MK tidak dipermasalahkan. Sebab hal ini dampak dari pembatalan Perppu MK yang dikeluarkan presiden. "Mau bagaimana lagi? Memang yang paling jernih ada jeda waktunya dari politisi menjadi hakim MK," kata Politisi Demokrat itu.

Sementara Anggota Komisi III asal Hanura Sarifuddin Sudding mendukung mantan Ketua Komisi III DPR RI, Benny K Harman mencalonkan diri sebagai calon hakim Mahkamah Konstitusi (MK).

"Saya mendukung langkah Pak Benny untuk mendaftarkan diri sebagai calon hakim MK," kata Sudding

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas