MK Tolak Uji Materi UU KUHAP Yang Diajukan Tersangka Pemerkosa
Seorang tersangka pemerkosa mengajukan uji materi atas Undang Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana
Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Hasiolan Eko P Gultom
Laporan Wartawan Tribunnews, Eri Komar Sinaga
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) tidak dapat menerima uji materi (judicial review) Undang Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Uji materi tersebut dimohonkan tersangka kasus pemerkosaan, Sanusi Wiradinata alias Lim Sam Che.
Menurut Mahkamah, permohonan dari pemohon kabur dan tidak jelas sehingga kedudukan hukum (legal standing) dan pokok permohonan Pemohon tidak dipertimbangkan.
"Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima," ujar Majelis Ketua, Hamdan Zoelva, saat membacakan putusannya di Ruang Sidang Utama MK, Jakarta, Kamis (20/2/2014).
Dalam pertimbangannya, Mahkamah menyatakan Pemohon sama sekali tidak memberikan argumentasi tentang pertentangan antara pasal yang dimohonkan pengujian dengan UUD 1945 serta tidak menunjukkan argumentasi bagaimana pertentangan antara pasal-pasal yang diuji dengan pasal-pasal yang menjadi dasar pengujian dalam UUD 1945.
Selain itu, lanjut Mahkamah, dasar pengujian konstitusionalitas pasal-pasal sebagaimana diuraikan, tidak ada hubungannya sama sekali dengan alasan yang dikemukakan oleh pemohon.
"Atau setidaknya hubungan antara posita dan petitum permohonan menjadi tidak jelas," kata anggota majelis, Ahmad Fadlil Sumadi, saat membaca pertimbangan Mahkamah.
Selain itu, pemohon juga tidak menguraikan tentang konstitusionalitas norma, akan tetapi justru lebih banyak menghubungkannya dengan kasus konkret yang dialami oleh Pemohon.
"Demikian juga dalam petitum permohonannya, tidak jelas apa yang dimohonkan untuk diputus oleh Mahkamah," kata dia.
Diberitakan, Sanusi Wiradinata dilaporkan perempuan berinisial FYS ke Polda Metro Jaya karena diduga melakukan tindak pidana pemerkosaan ini menguji Pasal 79, Pasal 81, Pasal 82 ayat 1 (b), dan Pasal 82 ayat 3 (a) UU KUHAP.
Sanusi menguji UU tersebut ke MK setelah gugatan praperadilan yangdiajukannya ditolak oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Praperadilan tersebut terkait laporan korban pemerkosaan dan kekerasan yang diduga dilakukan pemohon terhadap FYS pada 8 Oktober 2012.