Pengacara: Akil Mochtar tak Aktif Berperan dalam Suap Pilkada Gunung Mas
Tamsil Sjoekoer, Penasihat Hukum Akil Mochtar, membantah kliennya berperan aktif dalam suap sengketa Pilkada Gunung Mas.
Penulis: Edwin Firdaus
Laporan Wartawan Tribunnews.com Edwin Firdaus
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tamsil Sjoekoer, Penasihat Hukum Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar, membantah kliennya berperan aktif dalam suap sengketa Pilkada Gunung Mas.
Pasalnya, Akil sudah menyampaikan bantahannya itu saat menjadi saksi dalam persidangan terdakwa lainnya dalam kasus dugaan suap sengketa Pilkada Gunung Mas, Chairun Nisa.
"Kalau soal itu, Pak Akil sudah menerangkan di depan sidang. Chairun Nisa membenarkan keterangan Akil di depan sidang. Keterangan Chairu Nisa itu, sebagai saksi atau terdakwa? Kalau terdakwa itu tidak disumpah, jadi bisa apa saja," kata Tamsil, Kamis (20/2/2014).
"Tapi keterangan Pak Akil dalam persidangan itu, dibawah sumpah sehingga bisa jadi dasar. Pemeriksaan terdakwa itu tidak disumpah, bisa ngomong apa saja," tambahnya.
Sebelumnya, Akil Mochtar juga mengisyaratkan dirinya tidak berperan aktif dalam sengketa Pilkada yang berujung suap itu.
"Yang hubungin duluan siapa, yang telepon duluan siapa," kata Akil.
Akil, merupakan terdakwa kasus suap terkait pemulusan sengketa Pilkada Lebak, Banten dan Pilkada Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah.
Selain itu, ia juga menjadi tersangka dugaan penerimaan gratifikasi terkait sembilan sengketa Pilkada dan ketiga yakni dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).