Jadi Perantara Wawan dan Atut, Susi Didakwa Menyuap
Susi Tur Andayani didakwa menjadi perantara penyerahan uang suap Rp 1 miliar dari Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan
Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Susi Tur Andayani didakwa menjadi perantara penyerahan uang suap Rp 1 miliar dari Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan dan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah kepada Akil Mochtar. Penyuapan tersebut, dipaparkan Jaksa KPK guna mempengaruhi putusan hakim konstitusi yang menyidangkan sengketa Pilkada Lebak, Banten.
"Hadiah atau janji tersebut diberikan oleh Tubagus Chaeri Wardana dan Ratu Atut Chosiyah kepada M Akil Mochtar melalui terdakwa (Susi Tur Andayani)," kata penuntut umum KPK Edy Hartoyo membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (24/2/2014).
Akil Mochtar ketika menerima uang tersebut, dijabarkan Jaksa Edi merupakan Ketua Mahkamah Konstitusi sekaligus ketua panel hakim sidang sengketa Pilkada Lebak. Pemberian uang dimaksudkan agar hakim mengabulkan permohonan perkara konstitusi tanggal 12 September 2013 yang diajukan Amir Hamzah dan Kasmin selaku pasangan calon bupati/wabup Lebak.
Dalam dakwaan dipaparkan pada tanggal 31 Agustus 2013 dilaksanakan Pilkada Kabupaten Lebak, Banten yang diikuti 3 pasangan calon yaitu, Pepep Faisaludin-Aang Rasidi, Amir Hamzah dan Kasmin, Iti Octavia Jayabaya-Ade Sumardi.
Berdasarkan hasil penghitungan suara dalam Pilkada tersebut, KPU Lebak menetapkan Iti Octavia Jayabaya-Ade Sumardi sebagai pasangan calon terpilih tanggal 8 September 2013.
Atas penetapan tersebut, Amir Hamzah-Kasmin mengajukan permohonan keberatan ke MK melalui Penasihat Hukum Rudi Alfonso Cs.
Akil Mochtar selaku Ketua MK menetapkan panel hakim untuk memeriksa permohonan keberatan dengan susunan panel yaitu Akil sebagai ketua merangkap anggota dan Maria Farida Indrati dan Anwar Usman masing-masing sebagai anggota.
Pada 16 September 2013 di Hotel Allson, Jakpus, Susi Tur Andayani melakukan pertemuan dengan tim sukses Amir Hamzah membahas isu adanya pemberian uang kepada Hakim di MK. Amir Hamzah lantas menghubungi Susi Tur Andayani meminta bantuan ke Akil agar pengajuan permohonan keberatannya dikabulkan.
Pada 26 September 2013, Susi Tur Andayani mengikuti pertemuan di kantor Gubernur Banten yang dihadiri antara lain oleh Ratu Atut Chosiyah, Amir Hamzah dan Kasmin. Dalam pertemuan, Amir Hamzah melaporkan kepada Ratu Atut mengenai peluang dikabulkannya perkara permohonan keberatan hasil Pilkada Lebak.
Susi Tur pada 28 September menelpon Akil menjelaskan pertemuannya dengan Ratu Atut. Akil saat itu meminta Atut menyiapkan uang Rp 3 miliar.
"Suruh dia (Wawan dan Atut) siapkan tiga M-lah biar saya ulang," begitu kata Akil kepada Susi, yang ditranskip penyidik KPK berdasarkan hasil sadapannya.
Atas permintaan Ratu Atut untuk membantu menyiapkan uang, Wawan menyanggupi menyediakan uang Rp 1 miliar. Pada 1 Oktober 2013, Susi Tur mengirim SMS ke Akil memberitahu duit yang disiapkan baru Rp 1 miliar. Akil sempat kecewa lantaran duit yang disediakan tidak sesuai kesepakatan awal.
Hari itu juga, Susi menghadiri sidang pleno di MK yang memutuskan membatalkan keputusan KPU Lebak tanggal 8 September 2013 tentang penetapan pasangan calon terpilih dan memerintahkan KPU Lebak melaksanakan pemungutan suara ulang di seluruh tempat pemungutan suara.
Usai menghadiri sidang pleno, Susi Tur mengirim pesan singkat ke Akil ihwal penyerahan Rp 1 miliar. Karena Akil masih mengikuti sidang, Susi membawa uang itu ke rumah orang tuanya di Jalan Tebet Barat Jaksel.
Belum sampai duit ke tangan Akil, Susi Tur ditangkap pada 22 Oktober 2013 di rumah Amir Hamzah di Jalan Kampung Kapugeran Rangkasbitung. Sedangkan tas travel warna biru berisi duit Rp 1 miliar disita KPK dari kediaman orang tua Susi Tur di Tebet Barat.
Atas perbuatannya, Susi didakwa Jaksa KPK dengan Pasal 12 huruf e Undang-Undang Pemberantasan Korupsi. (edwin firdaus)