Mendagri Nilai Dana Saksi Parpol Tidak Perlu Diadakan
Menteri Dalam Negeri menilai dana saksi untuk partai politik dari uang negara tidak perlu dicairkan
Penulis: Muhammad Zulfikar
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Dalam Negeri menilai dana saksi untuk partai politik dari uang negara tidak perlu dicairkan bila tak ada pihak yang mau bertanggung jawab akan uang tersebut. Menurutnya dana saksi parpol yang didanai oleh negara itu mendapat protes keras dari partai-partai peserta pemilihan umum.
"Bagi saya kalau tidak jelas yang bertanggung jawab, kalau partai cenderung tidak sepakat tidak usah sajalah (dana saksi parpol dicairkan)," kata Gamawan Fauzi di Hotel Le Meridien, Jakarta, Senin (24/2/2014).
Gamawan menuturkan, dana saksi parpol itu dikhawatirkan dapat menimbulkan persoalan dan banyak orang yang mencurigai uang tersebut. Menurutnya, lebih baik dana saksi parpol itu tidak dicairkan.
"Saya dalam berikan rekomendasi selalu hati-hati agar tidak melanggar hukum," tuturnya.
Sebelumya, pemerintah menyetujui menggelontorkan dana Rp 1,5 triliun dengan rincian Rp 800 miliar untuk bimbingan teknis dan honor Mitra PPL, dan Rp 700 miliar untuk honor saksi 12 partai nasional dan tiga partai lokal Aceh di Pemilu 2014 di seluruh TPS di Indonesia.