Bersaksi untuk Atut, Dua Hakim dan Panitera MK Penuhi Panggilan KPK
Ketiganya yakni Hakim Anwar Usman, Hakim Maria Farida Indrati, serta Panitera MK Kasianur Sidauruk
Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Tiga orang yang berasal dari Mahkamah Konstitusi (MK) memenuhi panggilan KPK, Selasa (25/2/2014). Ketiganya yakni Hakim Anwar Usman, Hakim Maria Farida Indrati, serta Panitera MK Kasianur Sidauruk.
Mereka datang bersama buat menjadi saksi dalam dugaan suap penanganan sengketa Pilkada Lebak, Banten.
Ketiganya datang sekitar pukul 10.20 WIB. Menurut Maria, mereka dipanggil menjadi saksi untuk Ratu Atut Chosiyah. "Untuk Pilkada Lebak, atas tersangka Atut," kata Maria saat tiba di Markas Abraham Samad Cs. Namun, Maria tak mau berkomentar lebih. Dia langsung menuju lobby tunggu.
Hal senada diutarakan Kasianur Sidauruk, panitera MK. Menurut Kasianur mereka akan bersaksi untuk perkara suap sengketa Pilkada Lebak. Namun, Kasianur menampik jika dirinya dan dua hakim itu juga akan ditanyai soal dugaan suap Pilkada Banten senilai Rp7,5 miliar yang diterima Akil.
"Saya rasa tidak ada," kata Kasianur.
Sementara soal Pilkada Jawa Timur yang juga diduga dimainkan Akil Mochtar, Hakim Anwar Usman menampiknya. Menurut Anwar, dia dan Maria selaku hakim panel sengketa itu tidak tahu dengan dugaan penerimaan janji Rp10 miliar yang akan diberikan Zainuddin Amali kepada Akil.
"Saya tidak tahu," kata Anwar sembari masuk ke lobby tunggu.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.