Polisi: Pengungkapan Suap Pejabat Bea Cukai Buat Banyak Pihak Gerah
Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol Arief Sulistyanto tidak menampik banyak pihak yang ingin penyidikan berhenti
Penulis: Adi Suhendi
Editor: Hasiolan Eko P Gultom
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Adi Suhendi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidikan kasus suap pejabat bea cukai Heru Sulastyono disebutkan sudah membuat gerah pihak-pihak lain yang mungkin bisa terseret dalam lingkaran permainan pemasukan keuangan negara.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol Arief Sulistyanto tidak menampik banyak pihak yang ingin penyidikan tidak berjalan lancar.
"Hasil kejahatan menghasilkan niai materi yang cukup besar, untuk Heru saja Rp 11 miliar, itu baru satu, belum yang lainnya, sehingga dengan adanya ini kita menghadapi banyak pihak-pihak yang ingin proses penyidikan ini tidak berjalan baik dengan berbagai cara, tapi Kapolri, Kabareskrim, dan kami tim penyidik tetap konsisten melakukan penyidikan ini sehingga penyidik teruskan menyelesaikan penyidikan hingga selesainya perkara," ungkap Arief di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (24/2/2014).
Dikatakannya, proses pembuktian selanjutnya akan jadi pemicu dan pemacu penyimpangan lainnya yang terjadi di tubuh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
"Tentunya banyak pihak yang tidak senang dalam upaya pengungkapan ini, sehingga perlu ada pengawalan terhadap perjalan perkara ini supaya bisa menjalani persidangan karena ini berkaitan dengan penerimaan negara," ungkapnya.
Dalam menyidik kasus Heru Sulastyono penyidik Polri mengakui menemui kerumitan dan kesulitan tinggi untuk menjalankan proses pembuktiannya. Dari Laporan Hasil Anailisis PPATK yang diterima Polri sampai dengan tingkat penyidikan hampir satu tahun lebih karena harus mengurai transaksi dan sebagainya.
"Dalam proses penyidikan perkara ini tentunya ada perkembangan-perkembangan data, informasi, dan alat bukti, sehingga kami bisa mengungkap kasus baru yang terjadi di Entikong dengan modus penyuapan hampir sama, tapi latar belakang bagaimana menerima suap itu agak berbeda," ungkapnya.
Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri menetapkan seorang pejabat Bea Cukai bernama Heru Sulastyono (HS) sebagai tersangka kasus suap dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Pejabat bea cukai tersebut diduga menerima suap dari seorang komisaris perusahaan PT Tanjung Jati Utama bernama Yusran Arif alias Yusron (YA) dalam bentuk polis asuransi senilai Rp 11,4 miliar dan kendaraan.
Istri muda Heru Sulastyono alias Heru (HS) diduga menjadi penampung uang suap. Proses suap dibungkus secara rapih untuk mengelabui para penegak hukum dalam menyamarkan uang hasil kejahatan.
Penyuap Yusran Arif alias Yusron (YA) selaku Komisaris PT Tanjung Jati Utama melalui Siti Rosida selaku bagian keuangan perusahaannya memberikan uang kepada Heru dalam bentuk polis asuransi kemudian setelah dicairkan asuransinya, uang ditransfer ke rekening orang lain. Hal tersebut dilakukan agar seolah-olah uang itu bukan dari Yusron.
Yusron memerintahkan Siti Rosida selaku bagian keuangan perusahaan mengirimkan uang ke Heru melalui rekening atas nama Siti Rosida, kemudian ditransfer kepada Anta Widjaya (AW) yang merupakan seorang office boy yang bekerja di perusahaan Yusron.
Setelah masuk ke rekening Anta Wijaya, kemudian uang ditransaksikan dalam bentuk polis asuransi dalam atas nama Heru. Dari transaksi itu ada dua polis asuransi yang masing-masing isinya Rp 200 juta.
Kemudian dari rekening BCA lainnya atas nama Siti Rosida mentransfer uang ke rekening istri muda Heru. Uang tersebut kemudian ditransaksikan membeli polis asuransi sebanyak sembilan polis asuransi.
Empat polis asuransi ditransaksikan atas nama Heru Sulastyono dan lima polis asuransi ditransaksikan atas nama Widyawati. Sebelum polis asuransi itu jatuh tempo dicairkan dalam bentuk uang tunai kemudian ditransfer ke rekening Widyawati di rekening Mandiri.
Dari empat polis asuransi atas nama Heru Sulastyono berisi masing-masing Rp 249.793.500, Rp 1.796.600.000, Rp 500 juta, dan Rp 1.988.500.000. Sementara lima polis asuransi atas nama Widyawati masing-masing berisi Rp 290 juta, Rp 600 juta, Rp 2,4 miliar, Rp 1,6 miliar, dan Rp 1,6 miliar. Totalnya Rp 11,4 miliar total dari 11 transaksi.
Heru Sulastyono ditangkap di rumah mantan isterinya yang terletak di Perumahan Sutera Renata Alba Utama Nomor 3 Alam Sutera, Serpong, Tangerang Banten, Selasa (29/10/2013) malam sekitar pukul 01.00 WIB. Kemudian dilanjutkan dengan penangkapan Yusran di Jalan Aslih RT 11 RW 01 Nomor 49, Ciganjur, Kelurahan Cipedak, Jagakarsa, Jakarta Selatan pada pukul 08.00 WIB.