Aryo Pastikan Pengumpulan 20 Ribu Anggota Tim Kampanyenya Sudah Berizin
Aryo Djojohadikusumo memastikan bahwa pengumpulan 20 ribu anggota tim kampanyenya, pada hari Minggu lalu sudah diizinkan
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Sekjen Partai Gerindra, Aryo Djojohadikusumo memastikan bahwa pengumpulan 20 ribu anggota tim kampanyenya, pada hari Minggu lalu (23/2), sudah diizinkan oleh Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Ditemui usai menjadi pembicara di diskusi "Yang Muda Yang Berpolitik," di Gerindra Media Center, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Rabu (26/2/2014), Aryo mengatakan karena sudah mengantongi izin, ia pun tidak mempermasalahkan jika karena acara tersebut Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Jakarta dan Indonesia melaporkannya ke Bawaslu.
"Kalau mau dilaporkan ya monggo (silahkan)," katanya.
Pada acara yang digelar di Jakara Convention Center (JCC) itu bahkan dihadiri komisioner KPUD Jakarta, Betty Epsilon Idroos, yang juga didapuk sebagai pengisi materi. Bahkan salah seorang anggota Bawaslu pun dijadwalkan datang.
Selain itu sekitar 200 orang anggota Polri pun ikut mengamankan acara itu, kata Aryo hal itu menandakan bahwa kepolisian sudah mengizinkan.
Seperti yang diberitakan sebelumnya, (KIPP) Jakarta dan Indonesia melaporkan Partai NasDem karena menggelar acara di Gelora Bung Karno (GBK) dan melaporka calon anggota legislatif Partai Gerindra, Aryo Djojohadikusumo ke Bawaslu. Mereka dilaporkan karena mengerahkan massa dan masuk kategori kampanye rapat umum.
KIPP menilai, kedua kegiatan tersebut melanggar pasal 83 ayat (2) UU nomor 8 tahun 2012 tentang Pemilihan umum anggota DPR, DPD dan DPRD. UU itu mengatur aturan kampanye di mana pelaksanaan kampanye rapat umum dimulai pada 16 Maret sampai 5 April 2014.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.