Deden Jajakan Lebih Dari Seratus Video Porno Dengan Pemeran Lokal
Deden Martakusuma (28) menjajakan 120 ribu video porno di dunia maya. ada seratus lebih video porno yang diperankan anak-anak Indonesia
Penulis: Adi Suhendi
Editor: Hasiolan Eko P Gultom
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Adi Suhendi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Deden Martakusuma (28) menjajakan 120 ribu video porno di dunia maya. Kepolisian sudah menemukan ada seratus lebih video porno yang diperankan anak-anak Indonesia.
"Kami belum lihat semuanya tapi sudah ditemukan lebih dari 100 yang melibatkan anak-anak dan sebagian di Indonesia dan aktor-aktornya juga di Indonesia," kata Kasubdi V Cyber Crime Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri Kombes Pol Rahmad Wibowo di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (25/2/2014).
Hal tersebut bisa terindentifikasi dari bahasa, pakaian, tempat, serta wajah yang terlihat dalam video porno tersebut.
"Kita bisa melakukan identifikasi terhadap korban dilihat dari lokasi, wajah, bahasa, dan pakaian yang digunakan itu dari Indonesia," ujarnya.
Dari seratus video porno yang melibatkan anak Indonesia tersebut ada yang memang seperti sengaja dibuat dan ada pula yang terlihat ada unsur pemaksaan.
"Ada yang seperti sengaja dibuat, ada yang seperti dipaksa," ucapnya.
Bahkan umurnya pun masih sangat muda sekitar belasan tahun. Kategori dewasa adalah orang yang sudah berumur 18 tahun ke atas. "Bahkan ada yang baru lepas dari sepuluh tahun," katanya.
Deden Martakusumah (28) ditangkap tim Bareskrim Polri di sebuah rumah kost-kostan yang terletak di Jalan H Akbar Nomor 46 Kelurahan Pasir Kaliki, Kecamatan Cicendo, Bandung, Jawa Barat sekitar sekitar pukul 03.00 WIB, Senin (24/2/2014).
Penangkapan tersebut terkait dengan bisnis online pornografi anak yang sudah dilakoninya sejak tahun 2012. Dalam menjalankan bisnis haramnya tersebut, Deden mengelola tiga buah website porno diantaranya nu****.com, bo*******.com, dan sa*****.co***.com yang berisi kurang lebih 14 ribu buah video porno.
Modus yang dilakukan Deden menjajakan video porno di dunia maya adalah dengan mendapatkan video porno dari internet, kemudian diupload di website yang dikelolanya. Dalam website yang dikelolanya pelaku mencantumkan cara mendaftar sebagai member. Setiap member yang mendaftar ditawarkan paket seharga Rp 30 000 sedangkan Rp 800 000 dan sebagai konfirmasi paket, pelaku memberikan kode kepada pembeli berupa angka dibelakang harga paket.
Dalam kasus tersebut, polisi menyita 2 buah handphone, satu buah laptop, satu buah modem, tiga buah kartu ATM (BCA, BRI, dan MANDIRI), dan 3 buah buku tabungan (BCA, BRI dan MANDIRI).
Terhadap Deden kepolisian menjeratnya dengan pasal 29 Undang-undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan sanksi hukuman paling lama 12 tahun dan atau denda paling banyak Rp 6 miliar, pasal 27 ayat (1) jo pasal 52 Undang-undang ITE dengan sanksi hukuman maksimal 8 tahun dan atau denda paling banyak Rp 1 miliar. Terhadap kedua pasal tersebut pun ditambah 1/3 dari maksimum ancaman pidana, karena pelaku melibatkan anak-anak dalam kegiatan dan atau menjadikan anak sebagai objek.