Rudi Rubiandini dan Sutan Bathoegana Saling Bantah
Mantan Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini dan Ketua Komisi VII DPR RI Sutan Bhatoegana saling berbantahan
Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Rachmat Hidayat
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini dan Ketua Komisi VII DPR RI Sutan Bhatoegana saling berbantahan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (25/2) kemarin.
Rudi mengaku pernah diminta Sutan untuk menyiapkan uang tunjangan hari raya (THR) bagi pimpinan dan anggota Komisi VII DPR RI jelang Lebaran 2013. Sutan pun mengelak. Ia merasa tidak pernah merasa meminta uang THR kepada Rudi.
Namun anak buah Rudi yakni Kepala Biro Keuangan Kementerian ESDM yakni Didi Dwi Sutrisno mengaku telah menyerahkan uang sebesar 140 ribu dolar AS untuk 47 pimpinan dan anggota Komisi VII DPR RI.
Perdebatan Sutan dan Rudi terjadi ketika Rudi yang duduk sebagai terdakwa menanyakan kepada Sutan perihal uang THR. "Saksi (Sutan), apa ingat pernah menyindir terdakwa atau saya untuk mengingatkan terdakwa atau saya biasanya ada bantuan THR dari BP Migas untuk anggota Komisi VII DPR saat di Hotel Crown saat buka puasa bersama dengan Komisi VII pada Juli 2013?" tanya Rudi.
Sutan pun langsung berdalih. Menurutnya, saat itu ia hanya mengingatkan Rudi agar berkomunikasi dengan baik dengan anggota Komisi VII, selain dari Partai Demokrat. "Yang saya ingatkan berkomunikasilah dengan baik dengan kawan-kawan selain Demokrat. Kalau Demokrat kan partai pemerintah," kata Sutan.
Mendengar jawaban tersebut, Rudi mengulang kembali pertanyaannya. "Pak hakim saya tolong ulangi lagi pertanyaan. Apakah saudara ingat pernah menyindir terdakwa untuk mengingatkan biasanya ada bantuan THR?" Kata Rudi. Sutan pun ngotot berkata "tidak".
Dalam dakwaan yang disusun Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, anggota Komisi VII DPR RI Tri Yulianto disebut menerima uang 200.000 dollar AS dari Rudi. Mulanya, Rudi melalui pelatih golfnya, Deviardi menerima 300.000 dollar AS dari bos Kernel Oil Widodo Ratanachaitong.
Pada 26 Juli 2013, Deviardi menyerahkan uang itu pada Rudi di Gedung Plaza Mandiri Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan. Kemudian, dari uang itu, Rudi menyerahkan 200.000 dollar AS untuk anggota DPR Fraksi Partai Demokrat, Sutan Bhatoegana, melalui Tri Yulianto di toko buah All Fresh, Jakarta Selatan.
Setelah itu, sisa uang sebesar 100.000 dollar AS disimpan oleh Rudi dalam safe deposit box Bank Mandiri. Uang sebesar 200 ribu dolar AS itu diberikan ke Komisi VII DPR atas permintaan Sutan.
Tri Yulianto yang dihadirkan sebagai saksi bagi Rudi pada Senin pekan lalu membantah menerima 200 ribu dolar AS dari Rudi. Tri mengaku memang pernah bertemu Rudi di toko buah All Fresh, Jakarta Selatan, pada 26 Juli 2013. Namun, Tri membantah pada pertemuan itu ia menerima uang tunjangan hari raya (THR) dari Rudi. "Tidak pernah," jawab Tri Yulianto.
Pada persidangan tersebut Sutan juga membantah telah menyuruh stafnya bernama Irianto untuk datang ke Kementerian ESDM mengambil uang titipan sebesar 140 ribu dollar AS. Menurut Sutan, Irianto datang ke Kementerian ESDM dan diberi titipan berupa dokumen untuk diserahkan ke pimpinan Komisi VII DPR.
Menurut Sutan, Irianto tidak menyerahkan titipan tersebut kepadanya. Justru titipan dari Kementerian ESDM diserahkan ke Iqbal. "Dikasih ke Iqbal," kata Sutan. Dijelaskan Sutan, Iqbal adalah seseorang yang sering membantu tugasnya di Komisi VII DPR. "Apa isinya (dokumen), saya nggak tahu. Orangnya (Iqbal) kecelakaan," lanjut Sutan.
Sebelum Sutan bersaksi, Didi Dwi lebih dulu dihadirkan menjadi saksi bagi Rudi. Di bawah sumpah, Didi mengatakan bahwa ia selalu diminta menyerahkan uang setiap jelang rapat Kementerian ESDM dengan Komisi VII DPR.
Didi mengingat, ia pernah menyerahkan uang untuk anggota dan pimpinan Komisi VII DPR kepada kepada stafnya Sutan Bhatoegana yang datang ke kantor ESDM pada Mei 2013