Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Rudi Rubiandini dan Sutan Bathoegana Saling Bantah

Mantan Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini dan Ketua Komisi VII DPR RI Sutan Bhatoegana saling berbantahan

Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Rachmat Hidayat
zoom-in Rudi Rubiandini dan Sutan Bathoegana Saling Bantah
TRIBUN/DANY PERMANA
Ketua Komisi VII DPR RI Sutan Bhatoegana (kanan) bersaksi dalam sidang mantan Kepala Satuan Kerja Sementara Pelaksana Kegiatan Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) Rudi Rubiandini di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Jakarta, Selasa (25/2/2014). Rudi tertangkap tangan KPK saat menerima suap dari perusahaan asing terkait pengurusan tender proyek di SKK Migas. (TRIBUNNEWS/DANY PERMANA) 

"Saya serahkan tas berisi amplop. Kemudian kami buat tanda terima dan kebetulan dia mau tanda tangan. Tanda terima sudah kita serahkan ke penyidik," kata Didi.

Didi mengatakan, jumlah uang yang diserahkan ke Irianto untuk diserahkan ke pimpinan Komisi VII DPR RI sebesar 140 ribu dolar AS.
Perinciannya yakni, empat pimpinan Komisi VII DPR masing-masing mendapat 7500 dolar AS. sedangkan untuk anggota Komisi VII yang berjumlah 43 orang, masing-masing diberi 2500 dolar AS.  Sedangkan untuk Sekretariat Komisi VII DPR diberi 2500 dolar AS.

Tak hanya uang itu, Didi mengaku juga memberikan uang tambahan kepada pimpinan dan anggota Komisi VII DPR RI saat mereka melakukan perjalanan dinas ke luar negeri. "Tapi saya lupa jumlahnya," kata Didi.

Untuk penyerahan ke pimpinan dan anggota Komisi VII DPR, Didi mengaku mendapat perintah atasannya yakni Sekjen Kementerian ESDM Waryono Karno. Didi disuruh memasukkan pembagian uang dolar tersebut dalam amplop dan kemudian diber kode. "Kode P untuk pimpinan dan A dipojok untuk anggota dan S untuk sekretariat," jelas Didi.

Setelah beres, Didi pun diminta mengantarkan uang tersebut ke DPR. Didi yang merasa takut kemudian disuruh menelpon staf Ketua Komisi VII Sutan Bhatoegana.

"Namanya Pak Irianto. Lalu saya telepon, dia hadir ke tempat kami ke ruang rapat (Kementerian ESDM). Saya serahkan tas berisi amplop. Kemudian kami buat tanda terima dan kebetulan dia mau ttd. Tanda terima kt serahkan ke penyidik," imbuhnya.

Waryono Karno saat dihadirkan sebagai saksi juga membantah telah memerintahkan Didi untuk menyerahkan uang ke DPR. Saat ditanya hakim apakah pada rapat tanggal 28 Mei 2013 di ruang kerjanya membahas uang jatah jelang rapat di DPR, Waryono langsung membantah.

BERITA TERKAIT

Tak puas jawaban Waryono, hakim mencecar apakah Waryono pernah menyuruh Didi untuk menghitung uang dari SKK Migas dan kemudian diberikan kode di amplop.  "Sekali lagi mohon izin yang mulia saya ingin mengatakan sesuatu yang benar, itu tidak pernah," jawab Waryono.

Kesal dengan jawaban Waryono, majelis hakim langsungmeminta JPU KPK kembali hadirkan Didi untuk dikonfrontasi dengan Waryono.
Didi yang dihadirkan kembali ke ruang sidang kembali menceriterakan perintah Waryono yang kemudian ditindaklanjuti dengan penyerahan uang ke Komisi VII DPR RI. "Benar, beliau (Waryono) suruh buka dan hitung," jawab Didi.

Mendengar jawaban Didi, Waryono  langsung kaget. "itu kapan Pak Didi? ya Allah," kata Waryono.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas